spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Baru Satu Hari Bebas dari Penjara, Al Kembali Masuk Bui

TARAKAN – Hanya berselang satu hari, AI (30) harus kembali masui bui, setelah diringkus Polres Tarakan karena mencuri satu unit handphone.

Dalam melakukan aksi pencurian, AI memanfaatkan situasi rumah yang sedang terbuka dan ditinggal pemiliknya.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Saktikha Putra menjelaskan, pencurian itu terjadi pada 8 Februari 2024.

Saat itu pelaku sedang berjalan menggunakan sepeda motor, namun di tengah perjalanan tepatnya di Karang Anyar Pantai, AI melihat handphone di dalam sebuah rumah dengan kondisi pintu terbuka ditinggal pemilik.

Melihat hal itu, ia gelap mata dan langsung mencuri handphone tersebut.

Korban yang saat itu terbangun dari tidurnya pun menyadari, bahwa handphone miliknya telah hilang dan langsung melaporkan kejadian itu kepada Polres Tarakan.

“Pelaku kebetulan lewat dan lihat rumah itu kosong. Dia langsung masuk,” kata Randhya di Mapolres Tarakan, Kamis (7/3/2024) sore.

Polisi melakukan penyelidikan, dan pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Gang Timur Kampung 1.

Baca Juga:   Polisi Bongkar Makam Pria di Tarakan, Diduga Meninggal Dianiaya Temannya

“Pelaku diamankan 20 Februari 2024 pukul 17.00 WITA,” paparnya.

Dari hasil interogasi diketahui, pelaku ternyata seorang residivis kasus pencurian. Baru keluar dari penjara pada 7 Februari 2024. Setelah bebas, pada 8 Februari 2024 ia kembali melakukan pencurian.

“Vonisnya satu tahun dan jalanin hukuman sembilan bulan,” ucapnya.

Pria yang sebelumnya bekerja sebagai buruh bangunan ini, telah menjual handphone curiannya kepada teman sebesar Rp 500 ribu.

AI mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Terlebih anaknya yang berada di NTT sedang sakit dan membutuhkan biaya pengobatan.

Atas tindakannya, kini pelaku harus berurusan dengan polisi dan terancam mendekam di balik jeruji besi.

“Pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” ucapnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER