spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Baru Dua Titik, Pemkab Kukar Diminta Siapkan Lahan Tambahan untuk Dapur Umum Program MBG

TENGGARONG — Program unggulan Presiden Prabowo Subianto, Makanan Bergizi Gratis (MBG), mulai diterapkan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Namun, keterbatasan dapur umum masih menjadi tantangan utama dalam pemerataan distribusi makanan bergizi ke seluruh sekolah.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, mengungkapkan saat ini baru terdapat dua titik dapur umum yang beroperasi di Kecamatan Tenggarong. Jumlah tersebut dinilai belum memadai untuk menjangkau seluruh satuan pendidikan di Kukar.

“Progres program MBG secara umum sudah mulai berjalan baik, tapi kita baru punya dua dapur umum,” ujar Sunggono, Selasa (20/5/2025).

Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur, Kukar memiliki 717 sekolah yang tersebar di 20 kecamatan. Dengan jumlah tersebut, keberadaan dua dapur umum dianggap belum mencukupi untuk mendukung kelancaran distribusi makanan setiap hari.

Pemerintah pusat melalui tim pelaksana MBG pun telah meminta Pemkab Kukar untuk ikut berperan aktif, salah satunya dengan menyediakan lahan yang dapat difungsikan sebagai dapur umum tambahan.

“Dimohonkan agar pemkab menetapkan titik-titik lahan yang bisa dipinjampakai untuk mendukung operasional dapur umum,” jelas Sunggono.

Ia menambahkan, tidak ada permintaan khusus terkait penambahan anggaran dari daerah. Yang dibutuhkan hanyalah kesiapan fasilitas dasar seperti akses jalan, air bersih, dan listrik di lokasi yang ditetapkan.

“Tujuan utama program ini bukan sekadar memenuhi gizi anak-anak, tapi juga memastikan mereka bisa belajar dengan nyaman karena sudah makan,” pungkasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER