TARAKAN – Seorang pria berinisial IP (40), residivis kasus pencurian, kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat setelah beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Karang Anyar. Ironisnya, pria ini berbuat nekat hanya kurang dari dua minggu setelah bebas dari penjara.
“Tersangka IP ini residivis dan kembali beraksi di dua tempat dengan modus serupa, memanfaatkan kelengahan korban,” ungkap Kapolsek Tarakan Barat Ipda Niger Andian Bunga, Senin (13/10/2025)
Aksi pertama dilakukan di Pabrik Tahu Budaya Sumber Julio, Jalan Flamboyan RT 028 sekitar pukul 11.30 Wita. Dengan berpura-pura sebagai pembeli yang memesan 15 bungkus tahu, Ipul masuk ke dalam pabrik saat korban lengah menyiapkan pesanan. Pelaku lalu menggasak satu unit ponsel ungu senilai Rp 2,5 juta dan kabur tanpa membayar.
Tak berselang lama, sekitar pukul 15.30 Wita, IP melancarkan aksi kedua di sebuah warung di Jalan Bhayangkara RT 65. Dia berpura-pura menukar uang Rp 50 ribu dan meminta korban menyiapkan bahan makanan. Saat korban sibuk di luar, tersangka mengambil dompet berisi tiga cincin emas seberat total 5,1 gram dan uang tunai Rp 650 ribu.
“Setelah mengambil barang berharga, tersangka pura-pura keluar untuk ambil uang pembayaran, tapi malah kabur. Total kerugian korban sekitar Rp 5,65 juta,” jelas Ipda Niger.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Ipul akhirnya diringkus di sebuah penginapan di Jalan Yos Sudarso pada 27 Agustus 2025.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa ponsel ungu, tiga cincin emas, dompet silver, helm putih, jaket hitam-abu-abu, kemeja putih, celana panjang hitam, serta sepeda motor biru putih bernopol KU 2512 PM yang digunakan untuk beraksi.
“IP dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus lain,” tutup Kapolsek.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


