Baru 52,6 Persen, Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Masih Rendah

TARAKAN – Cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Tarakan masih rendah. Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), dari total potensi 105.521 pekerja formal dan informal, baru 55.519 tenaga kerja yang terdaftar hingga Maret 2026 atau sekitar 52,61 persen.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Masbuki, mengatakan angka tersebut menunjukkan masih besarnya ruang untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja, khususnya di sektor informal.

“Dari total potensi 105 ribu lebih tenaga kerja, realisasinya baru sekitar 52 persen. Artinya masih cukup banyak pekerja yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).

Selain itu, jumlah perusahaan atau pemberi kerja/badan usaha (PKBU) yang masih aktif terdaftar hingga Maret 2026 tercatat sebanyak 1.923 perusahaan. Menurut Masbuki, kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya menjadi hal penting, mengingat hal tersebut merupakan kewajiban yang telah diatur dalam perundang-undangan.

“Ini bukan hanya soal manfaat, tapi juga kewajiban. Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya agar mendapatkan perlindungan,” tegasnya.

Dia mengingatkan, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, terdapat sanksi bagi pemberi kerja yang tidak patuh. Mulai dari teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Bahkan, dalam ketentuan pidana, pelanggaran dapat dikenakan sanksi maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

“Ketentuan ini diharapkan bisa menjadi perhatian bersama agar kepatuhan meningkat dan perlindungan bagi tenaga kerja bisa lebih luas,” katanya.

Masbuki menambahkan, pihaknya terus mendorong sosialisasi dan jemput bola ke lapangan untuk memperluas kepesertaan, baik dari sektor formal maupun informal. Dengan langkah tersebut, diharapkan jumlah pekerja yang terlindungi di Kota Tarakan dapat terus meningkat dan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas kerja. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER