Barrier Gate Mulai Berlaku di Pelabuhan Kayan II

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan mulai memberlakukan sistem barrier gate di Pelabuhan Kayan 2, guna memperketat pengawasan arus keluar masuk di area pelabuhan.

Bupati Bulungan, Syarwani, menyampaikan bahwa pemasangan portal tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan sekaligus penataan sistem pengelolaan pelabuhan, agar lebih tertib, efektif, dan efisien.

Perangkat barrier gate sendiri telah diadakan sejak 2025, namun baru dioperasikan tahun ini setelah melalui masa penyesuaian dan uji kesiapan sistem.

Ia menjelaskan, sebelum digunakan secara penuh, sejumlah perangkat sempat mengalami kendala sehingga perlu dilakukan perbaikan, mengingat sistem yang diterapkan sudah berbasis daring.

“Jika perangkat belum siap, tentu akan berdampak pada pelayanan di lapangan,” ujarnya.

Pada tahap awal penerapan, sistem pembayaran masih menggunakan metode campuran, yakni tunai dan non-tunai. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi masyarakat yang belum sepenuhnya terbiasa menggunakan transaksi digital.

Lewat sistem ini, kata Syarwani setiap aktivitas di kawasan pelabuhan dapat tercatat secara otomatis, sehingga memudahkan proses pengawasan.

Data yang terekam juga diharapkan mampu menekan potensi kebocoran retribusi yang sebelumnya kerap terjadi pada sistem manual. “Harapannya potensi kebocoran bisa ditekan seminimal mungkin,” kata Syarwani.

Selain itu, penerapan sistem digital dinilai dapat meningkatkan efisiensi operasional, termasuk mengurangi kebutuhan tenaga kerja di lapangan.

Meski belum dapat memastikan peningkatan pendapatan secara pasti, Syarwani optimistis penerapan sistem ini akan memberikan hasil yang lebih baik ke depannya. “Setidaknya kita sudah bisa mengurangi potensi kehilangan pendapatan,” tandasnya. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER