spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Banyak APK Diluar Titik, Bawaslu Menyarankan untuk Diperbaiki

TANJUNG SELOR – Semerbaknya baliho peserta pemilu tahun 2024, ikut mewarnai jalan protokol Kota Tanjung Selor. Bahkan, tidak hanya dijalan protokol. Setiap area yang dianggap strategis, tidak liput dari baliho beragam jenis. Padahal, hampir sebagian besar baliho tersebut terpasang di luarĀ  titik yang telah ditentukan oleh KPU.

Ketua Bawaslu Bulungan, Dwi Suprapto saat dikonfirmasi menjelaskan sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 tahun 2023, tentang kampanye pasal 34 Ayat 1 dinyatakan peserta pemilu dapat memasang alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum, sebagaimana dimaksud dalamĀ  Pasal 26 ayat (1) huruf d.

“Alat peraga Kampanye Pemilu, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi, reklame, spanduk dan atau umbul-umbul,” ujar Dwi Suprapto, Minggu (24/12/2023).

Dia melanjutkan, pada pasal 36 Ayat 1 fasilitasi KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat 1 berupa penentuan lokasi dalam pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu.

Lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib pasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan.

Lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu, sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Dan kemudian, sambung dia pemasangan APK oleh Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksudĀ  pada ayat 1 dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Termasuk larangan pemasangan APK pada kantor milik badan usaha seperti BUMN/BUMD. “Kami masih belum menemukan hal tersebut. Termasuk dari pihak pengawas kami di setiap tingkatan,”tuturnya.

Dan apabila masyarakat yang menemukan hal tersebut, kata dia dipersilahkan untuk melaporkan ke Bawaslu. “Iya, laporan tersebut nantinya akan kita tindaklanjuti,” tuturnya.

Larangan terhadap badan usaha tersebut, sambungnyaĀ  berkaitan dengan netralitas lembaga negara dan larangan penggunaan fasilitas negara atau pemerintah untuk digunakan sebagai infrastruktur kampanye.

Hal ini, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 234 tahun 2023 yang dikeluarkan oleh KPU, tentang penetapan titik APK di seluruh Wilayah Bulungan.

Semua peserta pemilu sudah mengetahui hal ini, dan Bawaslu berharap semua pihak patuh terhadap hal tersebut. “Terhadap APK yang terpasang di luar titik yg ditentukan KPU, kami masih melakukan inventarisir, masalah tersebut,” jelasnya.

Bawaslu akan memberikan imbauan kepada pemilik APK yang tidak sesuai penempatannya. “Kami berharap, supaya APK tersebut bisa lebih diperbaiki posisinya. Ditempatkan di titik yang sudah di fasilitasi oleh KPU,” harap Dwi, sapaan akrabnya.

Apabila masih terdapat APK dengan penempatannya menganggu atau tidak sesuai titik, Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah untuk dilakukan tindakan selanjutnya. (tin/and)

Editor:Ā Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER