Aula Politeknik Kaltara Rusak Diterjang Angin Kencang, Aktivitas Kampus Dihentikan

TARAKAN – Hujan deras disertai angin kencang yang melanda Kota Tarakan pada Rabu (8/10/2025) malam, menyebabkan atap aula Politeknik Kalimantan Utara (Kaltara) di Jalan Lumpuran, Kelurahan Kampung 1, Kecamatan Tarakan Tengah, mengalami kerusakan parah.

Pantauan di lokasi pada Kamis (9/10/2025) menunjukkan sebagian besar atap bangunan beterbangan, sementara beberapa dinding kaca pecah akibat kuatnya terpaan angin.

Direktur Politeknik Kaltara, Muhammad Aris, menjelaskan bahwa kerusakan tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 21.50 Wita setelah adanya laporan dari warga sekitar. Aula yang terdampak merupakan fasilitas yang biasa digunakan untuk kegiatan seminar dan kuliah umum.

Pasca kejadian, sejumlah pegawai bersama beberapa tukang langsung melakukan pembersihan dan perbaikan awal di lokasi.

Menurut Aris, estimasi kerugian belum dapat dipastikan karena bangunan aula tersebut dikerjakan oleh pihak yayasan. Namun, ia memperkirakan nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

“Saya kurang tahu kerugiannya, yang jelas belum bisa kita pastikan karena yang kerjakan bangunan yayasan,” ujarnya.

Selain bagian atap, dinding kaca aula juga mengalami kerusakan cukup berat. Untuk mempercepat proses perbaikan, pihak kampus menurunkan lima pekerja.

Selama proses tersebut, kegiatan belajar mengajar diliburkan selama satu hari. “Termasuk pegawai yang hadir kita pakai baju biasa saja karena kita lakukan pembersihan,” tambahnya.

Bangunan aula yang berada di lantai tiga itu diketahui dibangun pada tahun 2014 berukuran sekitar 12 x 8 meter. Aris menyebut, pihak kampus berencana mendesain ulang bagian yang rusak agar lebih tahan terhadap angin kencang di kemudian hari.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER