ART di Tarakan Jual Cincin Majikan Rp11 Juta, Diciduk di RS Saat Antar Keluarga

TARAKAN – Aksi pencurian yang dilakukan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Jalan Pepabri, Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah terbongkar. Seorang wanita berinisial DW ditangkap polisi usai menjual cincin emas milik majikannya seharga Rp11 juta.

DW diciduk pada Senin, (30/3/2026) sekitar pukul 19.00 WITA di sebuah rumah sakit. Saat itu, ia tengah mengantar anggota keluarganya berobat.

Kasat Reskrim Polres Tarakan melalui Kanit Pidum, IPDA Eko Susilo, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan emas. “Korban hendak mengambil perhiasan yang disimpan di dalam tas di atas lemari, namun saat dicek sudah tidak ada,” ujar Eko, Jumat (3/4/2026).

Perhiasan yang dilaporkan hilang berupa kalung, gelang, hingga anting-anting dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp75 juta. Dari penyelidikan, polisi mengarah kepada DW yang bekerja sebagai ART harian sejak 18 Maret 2026. Namun, barang bukti yang baru diamankan sementara ini hanya satu cincin emas.

Berdasarkan pengakuannya, DW mengaku menemukan cincin tersebut di bawah sofa saat sedang membersihkan rumah korban. Tanpa sepengetahuan pemilik, cincin itu diambil lalu dibawa pulang.

Dia kemudian memberi tahu suaminya dan menjual cincin tersebut di wilayah Selumit Pantai. Cincin seberat 6,32 gram itu laku Rp11 juta, dengan rincian Rp3 juta dibayar tunai dan Rp8 juta ditransfer ke rekening. Uang hasil penjualan diakui telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Ke depan kami akan mendalami aliran dana, termasuk mengecek apakah masih ada sisa uang di rekening tersangka,” kata Eko. Polisi juga masih menyelidiki keberadaan perhiasan lain yang dilaporkan hilang. Pasalnya, dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku hanya mengambil satu cincin emas.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya barang lain yang turut diambil,” tegasnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER