Apresiasi Pembentukan Disdamkartan, Tekankan Penguatan SDM dan Fasilitas

BERAU – Upaya memperkuat layanan penanganan darurat di Kabupaten Berau mulai mendapat perhatian serius. Salah satunya melalui pemisahan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) dari BPBD, yang dinilai mampu mendorong peningkatan kinerja serta respons cepat di lapangan.

Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai, pembentukan Disdamkartan sebagai perangkat daerah yang berdiri sendiri akan membuat penanganan kebakaran dan operasi penyelamatan menjadi lebih fokus, cepat, dan profesional.

Menurutnya, selama ini penggabungan fungsi pemadam kebakaran dengan BPBD membuat beban kerja menjadi terlalu luas. Hal itu berpotensi menghambat optimalisasi pelayanan, terutama dalam situasi darurat yang membutuhkan respons cepat dan penanganan khusus.

“Dengan berdiri sendiri, tentu penanganannya bisa lebih spesifik dan terarah. Ini langkah yang tepat,” ujar Sumadi.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pemisahan kelembagaan tidak boleh hanya berhenti pada perubahan struktur organisasi semata. Pemerintah daerah diminta memastikan kesiapan seluruh aspek pendukung, terutama sumber daya manusia (SDM) dan kelengkapan peralatan.

“SDM harus benar-benar disiapkan, begitu juga dengan peralatan. Jangan sampai sudah berdiri sendiri, tetapi belum didukung kemampuan yang memadai,” tegasnya.

Ia juga mendorong adanya pelatihan berkelanjutan bagi petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan, termasuk peningkatan kapasitas dalam menghadapi berbagai jenis kejadian, tidak hanya kebakaran, tetapi juga operasi evakuasi dan penyelamatan lainnya.

“Saya berharap kehadiran Disdamkartan bisa memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” pungkasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER