Andi Faizal Ingin Layanan Disabilitas Tepat Sasaran dan Tidak Tumpang Tindih

BONTANG — Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, berencana melakukan kunjungan lapangan ke Autis Center pada pekan depan. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat terkait layanan bagi anak-anak berkebutuhan khusus, khususnya penyandang autisme.

“Insyaallah minggu depan kita akan lakukan kunjungan lapangan ke Autis Center. Kita ingin melihat langsung bagaimana kondisi di sana, apakah sudah optimal, bagaimana pola penanganannya, dan berapa jumlah anak yang dilayani,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).

Menurutnya, kunjungan tersebut penting untuk memastikan fasilitas dan sistem pelayanan di Autis Center benar-benar berjalan maksimal, baik dari sisi kapasitas layanan maupun metode penanganan terhadap anak-anak berkebutuhan khusus.

Andi Faizal Sofyan Hasdam menjelaskan autisme merupakan bagian dari ragam disabilitas yang membutuhkan penanganan khusus dan berkelanjutan.

Namun demikian, DPRD juga ingin memastikan apakah layanan di Autis Center hanya difokuskan bagi anak dengan autisme atau turut mencakup jenis disabilitas lainnya.

“Kalau namanya Autis Center tentu fokusnya pada anak dengan autisme. Tapi kita juga ingin memastikan apakah layanan ini hanya untuk autis atau bisa menjangkau disabilitas lain,” jelasnya.

Ia menambahkan, fasilitas pendidikan bagi penyandang disabilitas non-autisme sebenarnya sudah tersedia di Bontang melalui sekolah inklusif maupun Sekolah Luar Biasa (SLB).

Karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih layanan antar lembaga.

“Kan ada sekolah inklusif dan SLB untuk disabilitas lain. Ini yang akan kita dudukkan bersama supaya penanganannya tidak tumpang tindih dan bisa maksimal,” tambahnya.

DPRD berharap melalui kunjungan tersebut dapat diperoleh gambaran utuh mengenai kondisi di lapangan sehingga kebijakan yang disusun ke depan benar-benar sesuai kebutuhan anak-anak berkebutuhan khusus di Kota Bontang. (MK)

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER