Ali Akbar Resmi Ditunjuk sebagai Komisioner Bawaslu Bulungan Gantikan Sri Wahyuni

TANJUNG SELOR – Pergantian Antar Waktu (PAW) Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulungan secara resmi ditetapkan oleh Bawaslu Republik Indonesia.

Penetapan tersebut tertuang dalam pengumuman resmi Bawaslu RI tertanggal 30 Oktober 2025, yang menyebutkan bahwa Ali Akbar diamanahkan sebagai komisioner pengganti antar waktu (PAW) menggantikan Sri Wahyuni, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Bawaslu Bulungan periode 2023–2028.

Dalam surat keputusan itu juga dijelaskan bahwa pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten Bulungan dilakukan secara daring (dalam jaringan) melalui media zoom meeting.

Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Yakobus Malyantor Iskandar, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penetapan tersebut. Ia mengatakan bahwa proses pelantikan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 31 Oktober 2025 secara daring.

“Iya, pengumumannya sudah keluar. Saat ini kita tinggal menunggu pelantikan oleh Bawaslu RI,” ujar Yakobus kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Yakobus menjelaskan, penunjukan Ali Akbar sebagai PAW merupakan bagian dari upaya memastikan kelengkapan struktur keanggotaan Bawaslu Bulungan agar pelaksanaan fungsi pengawasan Pemilu tetap berjalan optimal.

Menurutnya, setiap daerah harus memiliki susunan keanggotaan Bawaslu yang lengkap agar proses pengawasan terhadap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun Pemilu mendatang dapat dilakukan secara efektif dan profesional.

“Bawaslu Bulungan memegang peran penting dalam menjaga integritas tahapan demokrasi di daerah. Dengan dilantiknya komisioner PAW, diharapkan kinerja lembaga semakin solid,” tambahnya.

Ali Akbar sendiri sebelumnya merupakan komisioner Bawaslu Bulungan periode 2019-2023. Pelantikan tersebut sekaligus mengisi kekosongan jabatan komisioner yang sempat terjadi, sehingga komposisi anggota Bawaslu Bulungan untuk masa jabatan 2023–2028 kini kembali lengkap. (*)

 

Martinus

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER