Ada Dugaan Pungutan Sertifikasi Mutu, Ombudsman Buka Suara

TARAKAN – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) angkat bicara terkait dugaan adanya pungutan dalam pengurusan sertifikasi mutu hasil kelautan dan perikanan. Jika terbukti terjadi di luar ketentuan yang berlaku, praktik tersebut berpotensi masuk kategori maladministrasi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah, mengatakan seluruh penyelenggara layanan publik wajib menjalankan pelayanan sesuai regulasi, termasuk terkait biaya yang dibebankan kepada masyarakat.

“Kalau dalam regulasi sudah ditetapkan tidak ada biaya, maka itu harus dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Maria, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, dugaan pungutan di luar ketentuan juga dapat menjadi indikator tidak optimalnya pengawasan internal di instansi penyelenggara layanan. Sebab, setiap lembaga memiliki mekanisme pengawasan yang semestinya mampu mencegah terjadinya penyimpangan.

“Kalau ini terus berulang, patut diduga mekanisme pengawasan internalnya tidak berjalan dengan baik,” katanya.

Meski begitu, Ombudsman mengaku hingga kini belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut. Informasi yang diterima masih bersifat awal dan belum disampaikan melalui pengaduan formal.

“Informasi sudah kami terima, tapi secara resmi belum ada laporan tertulis. Namun jika benar terjadi, ini sangat disayangkan karena bisa masuk kategori maladministrasi,” tegasnya.

Maria juga mengingatkan agar proses pelayanan tidak berlangsung berlarut-larut. Menurutnya, kondisi tersebut dapat membuka peluang munculnya pihak-pihak yang menawarkan bantuan dengan imbalan tertentu.

“Jangan sampai proses yang berlarut-larut ini membuka ruang adanya penawaran jasa dengan imbalan tertentu,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada pelayanan publik, tetapi juga berpotensi mengganggu ekosistem ekspor hasil perikanan yang melibatkan banyak pihak.

“Ekspor itu melibatkan banyak stakeholder. Kalau satu bagian terganggu, bisa memengaruhi yang lain,” katanya.

Ombudsman pun mendorong pemerintah daerah agar lebih proaktif merespons persoalan yang dihadapi pelaku usaha. Selain itu, evaluasi terhadap regulasi yang dinilai tidak sesuai kondisi lapangan juga perlu dilakukan agar tidak menjadi hambatan pelayanan.

“Jika ada ketentuan yang berpotensi menghambat, pemerintah daerah bisa mengajukan evaluasi ke pusat agar disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” pungkas Maria. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER