spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dorong Peningkatan PAD, Gubernur Zainal Minta Pajak dan Retribusi Daerah Dioptimalkan

TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara menggelar workshop sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kaltara Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Ballroom Hotel Royal Tarakan, Kamis (22/2/2024).

Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD), pajak daerah dan retribusi daerah harus dioptimalkan dan dimaksimalkan.

Menurutnya, setiap potensi penerimaan dan pendapatan daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah yang pada nantinya akan berdampak langsung terhadap peningkatan indeks pembangunan manusia, mewujudkan kemandirian daerah, meningkatkan efisiensi pelayanan publik daerah dan lain sebagainya.

“Sebenarnya masih banyak sumber-sumber pajak yang bisa kita gali untuk meningkatkan PAD didaerah kita ini, dan pernah saya dibeberapa acara menyampaikan coba dicek perusahaan-perusahaan itu apakah sudah punya kantor di Kaltara atau belum dan kita harus wajibkan mereka perusahaan yang bekerja di Kaltara memiliki kantor disini,” ucap Gubernur Zainal dalam sambutannya

“Disamping mereka membuka kantor disini otomatis dapat merekrut tenaga kerja putra-putri Kaltara untuk bekerja dan jadi salah satu upaya untuk menekan angka pengangguran di Kaltara,” tambahnya.

Di kesempatan ini, Gubernur Zainal juga memberi sejumlah arahan dalam kegiatan yang telah berlangsung sejak kemarin, Rabu (21/2/2024), dimana workshop tersebut merupakan kolaborasi Pemprov Kaltara dengan tim SKALA (Sinergi dan Kolaborasi Untuk Akselerasi Layanan Dasar) daerah Kaltara.

“Semoga ini (sosialisasi perda) bisa disosialisasikan lagi dari kabupaten/kota di wilayahnya, jadi jangan hanya sampai disini saja,” harapnya.

Salah satu arahan yang disampaikannya terkait perubahan dan penambahan dalam penggolongan pajak yang dipungut daerah provinsi meliputi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak alat berat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan.

“Nah saya kira pajak alat berat baru tahun ini dimulai di Kaltara padahal sejak 2 tahun lalu sudah saya sampaikan bahwa itu ada aturannya, karena terutama di perusahaan tambang atau galian C banyak yang menggunakan alat berat,” jelasnya.

Selain itu, diharapkan opsen nanti dapat memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan didaerah dan dengan mekanisme opsen pajak diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak.

Untuk diketahui, tim SKALA (Sinergi dan Kolaborasi Untuk Akselerasi Layanan Dasar) adalah merupakan program kerjasama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Australia yang bertujuan untuk meningkatkan layanan dasar di Provinsi Kaltara. Fokus programnya mengatasi isu-isu pelayanan publik dengan tiga capaian akhir yang saling mendukung menciptakan kondisi yang lebih kuat bagi penyedia layanan dasar dan memperkuat partisipasi, representasi dan pengaruh masyarakat. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER