spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Demi Beli Sabu, Pria di Tarakan Curi 4 Unit Base Band BTS di Tower Milik Telkomsel

TARAKAN – Seorang pria berinisial EC (24) ditangkap Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan lantaran melakukan pencurian Base Band BTS di Tower milik Telkomsel. Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, terungkapnya kasus pencurian ini bermula dari laporan salah seorang pegawai Telkomsel yang menyadari bahwa Base Band di tower telah hilang.

“Kemudian langsung melaporkan ke Polres Tarakan,” ucap Randhya, saat pers rilis di Mapolres Tarakan, Kamis, (16/11/2023).

Setelah mendapatkan informasi dari pelapor, personel Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumah temannya di kawasan Beringin, Tarakan Tengah, pada Kamis, (9/11/2023).

“Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan didapatkan pelaku seorang laki-laki berinisial EC,” jelasnya.

Randhya mengungkapkan, pelaku merupakan mantan pekerja salah satu pengelola (vendor) Tower BTS di Tarakan,  dia menjalankan aksinya seorang diri. Terungkap pula, pelaku melakukan pencurian Base Band BTS di 4 lokasi berbeda selama kurun waktu satu pekan.

Pencurian pertama, terjadi pada 1 November 2023  di jalan Flamboya. Kemudian 4 November di Kampung 6, lalu 6 November di jalan Mulawarman. Dan terakhir, pada 7 November di jalan sungai Ngingitan. “Pelaku jualnya dengan harga Rp1,3 juta. Adapun tujuan pengirimannya adalah ke DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah, dimana sebelumnya pelaku menawarkan di aplikasi Facebook dan grup WA,” lanjut Randhya.

Dari pengakuan pelaku kepada polisi, hasil dari penjualan barang curian tersebut digunakannya untuk berfoya-foya dan memberi sabu. “Hasil dari penjualan tersebut pelaku gunakan untuk keperluan sehari-hari, bermain slot (judi) dan membeli sabu,” jelas Kasatreskrim lagi.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tarakan. “Pasal yang kami sangkakan adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara” pungkasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER