APBD Perubahan 2026 Disepakati, Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Prioritas

TANJUNG SELOR – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah, resmi disepakati antara Pemprov Kaltara dengan DPRD.

Persetujuan bersama ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan I Tahun 2026–2027, di DPRD Kaltara, belum lama ini.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltara Supa’ad Hadianto menyampaikan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan ini merupakan rangkaian tahapan yang telah dilaksanakan mulai dari penyampaian KUPA dan PPAS, hingga pembahasan akhir Ranperda APBD Perubahan.

Berdasarkan hasil pembahasan dan persetujuan bersama, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 ditetapkan dengan pendapatan daerah sebesar Rp 2,353 triliun, belanja daerah sebesar Rp2,368 triliun, dan pembiayaan daerah sebesar Rp15,346 miliar.

Banggar DPRD Kaltara juga menekankan sejumlah prioritas dalam pelaksanaan APBD Perubahan 2026, di antaranya pemenuhan anggaran pendidikan, penguatan infrastruktur pelayanan publik, dukungan terhadap sektor perikanan, pertanian, kehutanan dan UMKM, serta penanganan inflasi, stunting, kemiskinan ekstrem dan bencana.

Penguatan pelayanan dasar masyarakat juga menjadi bagian penting dalam arah kebijakan APBD Perubahan, termasuk upaya mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif dan tepat sasaran.

Selain APBD Perubahan, rapat paripurna juga membahas persetujuan bersama Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.

Terpisah Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, H. Syamsuddin Arfah menambahkan bahwa PUG bukan sekadar agenda sektoral, tetapi merupakan pendekatan pembangunan yang memastikan kebijakan, program, penganggaran, pelayanan publik hingga evaluasi pembangunan mempertimbangkan kebutuhan dan kesempatan yang adil bagi seluruh masyarakat.

Pansus IV merekomendasikan agar PUG diintegrasikan dalam seluruh siklus pembangunan daerah, serta diperkuat melalui kelembagaan, penyediaan data terpilah, peningkatan kapasitas aparatur, penganggaran responsif gender dan partisipasi masyarakat.⁣(*)

Pewarta: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER