TARAKAN – Iuran BPJS Kesehatan bagi 9.389 warga Kota Tarakan yang sebelumnya ditanggung Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), akan dialihkan pembiayaannya ke Pemerintah Kota Tarakan.
Pengalihan tersebut menyusul kebijakan penyesuaian pembiayaan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan BP Pemda Provinsi Kaltara. Pembiayaan dari pemerintah provinsi untuk peserta tersebut tidak lagi berjalan mulai 1 Oktober 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tarakan, Abd. Azis, mengatakan Pemkot Tarakan langsung melakukan verifikasi dan validasi, setelah menerima surat dari Pemprov Kaltara terkait pengalihan tersebut.
“Untuk Kota Tarakan ada 9.389 orang yang selama ini menerima bantuan dan PBI Pemda Provinsi Kaltara untuk dibayarkan BPJS-nya, kemudian dinonaktifkan,” kata Abd. Azis, Senin (28/9/2026).
Pemkot kemudian meminta Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh data tersebut. Data itu juga dibandingkan dengan data yang terdapat dalam sistem informasi kesejahteraan sosial milik Kementerian Sosial.
Hasil pemadanan menunjukkan 6.071 orang masuk desil 1 sampai 7, sementara 3.318 orang masuk desil 8 sampai 10 atau belum memiliki desil.
Pemkot Tarakan memutuskan 6.071 warga yang masuk desil 1 sampai 7 langsung dialihkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang pembiayaannya ditanggung pemerintah kota.
“Karena waktu kita sangat terbatas, mulai 1 Oktober mereka tidak dibayar lagi. Kemudian kita juga harus memenuhi kriteria UHC, maka yang desil 1 sampai 7 sebanyak 6.071 orang langsung diambil alih pemerintah kota,” jelasnya.
Sementara 3.318 warga lainnya akan menjalani verifikasi dan validasi lanjutan oleh kecamatan dan kelurahan.
Proses tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 50 Tahun 2024 tentang indikator kemiskinan daerah. Pemkot juga memasukkan kondisi tertentu sebagai bahan pertimbangan, termasuk apabila terdapat anggota keluarga yang menderita penyakit katastropik.
Menurut Abd. Azis, kondisi ekonomi keluarga dapat berubah ketika harus menanggung biaya pengobatan penyakit, yang membutuhkan perawatan dalam jangka panjang.
“Misalnya penyakit ginjal yang membutuhkan cuci darah. Walaupun semula dia mampu, kalau sudah sering cuci darah, lama-lama bisa turun tingkat kemampuan ekonominya,” ujarnya.
Untuk menanggung peserta yang dialihkan dari Pemprov Kaltara, Pemkot Tarakan menyiapkan anggaran sekitar Rp1,118 miliar melalui APBD Perubahan 2026.
Sementara secara keseluruhan, anggaran iuran PBI Kota Tarakan pada APBD Murni 2026 mencapai sekitar Rp12,75 miliar. Anggaran tersebut kemudian ditambah sekitar Rp3,184 miliar melalui APBD Perubahan.
Dengan tambahan tersebut, total anggaran PBI Kota Tarakan pada 2026 mencapai sekitar Rp15,934 miliar.
Abd. Azis memastikan proses pengalihan pembiayaan tidak membuat warga langsung kehilangan akses pelayanan kesehatan. Pemkot telah menginstruksikan rumah sakit, agar warga yang datanya masih dalam proses verifikasi tetap mendapatkan pelayanan.
“Sudah kami instruksikan juga kepada rumah sakit, orang-orang ini tetap dilayani dulu sampai hasil verifikasi dan validasinya keluar,” katanya.
Pemkot juga akan melakukan pemadanan data dengan BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan dan sistem Kementerian Sosial untuk mencegah adanya data penerima yang tumpang tindih.
“Data itu sudah by name by address. Nanti kita lihat lagi, pelajari lagi, padankan lagi semuanya supaya tidak tumpang tindih. Karena ada beberapa kasus pembayaran yang dobel,” ujarnya.
Untuk 2027, Pemkot Tarakan memastikan anggaran PBI tetap akan disiapkan. Namun, penerima bantuan akan kembali diverifikasi dan divalidasi sebelum ditetapkan.
“Jelas tetap kita anggarkan. Cuma sekali lagi, penerimanya tetap harus diverifikasi dan divalidasi ulang,” pungkas Abd. Azis.
Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


