TANJUNG SELOR – Anggota DPRD Bulungan, inisial LL tersandung kasus hukum terkait dugaan pengunaan ijazah palsu, pada saat pencalonan DPRD Bulungan pilkada pada 2024 lalu.
Kasusnya terendus usai dirinya dilantik menjadi anggota DPRD Bulungan dari Partai Demokrat. Hingga saat ini, kasusnya berlanjut pada tahapan penyelidikan di Polda Kaltara.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bulungan, Sunaryo saat dikonfirmasi mengatakan DPRD Bulungan belum mengambil sikap mengenai salah seorang anggotanya yang tersandung kasus hukum. BK DPRD Bulungan menghargai proses hukum yang tengah berjalan saat ini.
“Iya, kita belum mengambil tindakan apapun. Karena kasus ini ditangani di Polda Kaltara. Kita pada prinsipnya menghormati dan menghargai proses yang berjalan saat ini,” kata Sunaryo.
Sunaryo menegaskan, BK mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Menurutnya, seluruh pihak perlu memberikan ruang kepada aparat penegak hukum, untuk bekerja secara profesional dan objektif.
“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah,” bilangnya.
Sampai saat ini, lanjut pria yang karib di sapa Bang Yoyo ini Badan Kehormatan belum mengambil sikap atau keputusan apa pun terkait perkara ini.
Ia mengatakan BK baru akan bertindak apabila proses hukum membuktikan adanya pelanggaran, dan perkara tersebut menjadi kewenangan lembaganya.
“Apabila nantinya terbukti melakukan pemalsuan dokumen, Badan Kehormatan akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya.
Aturan yang berlaku, menurut BK DPRD Bulungan termasuk mengajukan penonaktifan anggota yang dinyatakan bersalah.
Kata Bang Yoyo, setiap keputusan yang dilakukan BK akan mengacu pada tata tertib DPRD Kabupaten Bulungan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Pewarta: Martinus
Editor: Yusva Alam


