TARAKAN – Bawaslu Kota Tarakan melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam penyusunan standar layanan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP), yang digelar di Kantor Bawaslu Tarakan, Kamis (24/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi wadah untuk menghimpun saran dan masukan dari para pengguna layanan, sebelum standar pelayanan ditetapkan.
Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto, mengatakan penyusunan standar pelayanan dilakukan, agar layanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekaligus memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Tujuan kegiatan ini adalah menghimpun saran dan masukan dari seluruh pihak atau unsur yang termasuk dalam kategori pengguna layanan terkait standar pelayanan yang akan kami siapkan,” ujarnya.
Riswanto menjelaskan, Bawaslu Tarakan saat ini memiliki 11 jenis layanan yang terbagi dalam dua kategori. Pertama, layanan yang dapat diakses kapan saja, baik secara daring maupun dengan datang langsung ke kantor Bawaslu, seperti layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Whistleblowing System (WBS).
Sementara kategori kedua merupakan layanan yang hanya dapat diakses pada tahapan tertentu, di antaranya penerimaan badan ad hoc, penanganan pelanggaran, sidang administrasi, hingga penerimaan laporan.
Menurutnya, standar pelayanan yang disusun bersifat dinamis karena mengikuti perkembangan regulasi. Apabila dasar hukum berubah, maka standar pelayanan juga akan disesuaikan.
“Standar pelayanan ini tidak paten. Kalau dasar hukumnya berubah, tentu kami juga akan menyesuaikan. Misalnya nanti Undang-Undang Nomor 7 diganti dengan aturan baru, maka standar pelayanan juga akan berubah mengikuti ketentuan tersebut,” jelasnya.
Sebaliknya, jika tidak ada perubahan regulasi, maka pelaksanaan standar pelayanan juga tidak akan mengalami perubahan. Setiap pembaruan nantinya akan disampaikan kepada masyarakat melalui media sosial resmi Bawaslu, maupun bekerja sama dengan media massa agar informasi dapat diterima secara luas.
Riswanto menambahkan, hingga kini belum ada laporan pelanggaran yang masuk pada kategori non-tahapan. Meski demikian, permohonan informasi dari masyarakat sudah mulai diterima dan dilayani oleh Bawaslu Tarakan.
Melalui forum tersebut, Bawaslu berharap standar pelayanan yang disusun dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Bawaslu Kota Tarakan.
Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


