Sempat Dijeluhkan, Area Joging Track Andi Tjatjok Kembali dibuka untuk Umum

TANJUNG SELOR – Area joging track yang berlokasi di Stadion Andi Tjatjok sempat dikeluhkan oleh penggemar lari di Bulungan, lantaran akses masuk stdion ditutup total.

Ternayata penutupan itu dikarenakan adanya perawatan rumput stadion usai dilakukan pemupukan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (DKOP) Bulungan, Leni Ernalina saat dujumpai awak media, Rabu (23/9/2026).

“Jadi sebenarnya itu bukan tidak diperkenankan, karena kemarin itu lagi masa perawatan rumput,” ucapnya.

Ia katakan, semenjak beberapa bulan terakhir intensitas curah hujan di Bulungan jarang terjadi, sehingga mengakibatkan rumput di Stadion mengalami kekeringan bahkan ada yang mati.

“Rumput itu kan baru mati karena panas, jadi kami adakanlah untuk perawatan rumput penyiraman dan pemupukan. Nah itu sebenarnya. Jadi ada beberapa mungkin yang tidak paham, mungkin dengan kondisi begitu dianggap tidak diperkenankan padahal kita masih perawatan,” jelasnya.

Usai perawatan, area joging track di Stadion akan dibuka kembali untuk umum.

“Setelah masa perawatan itu selesai, diperkenankan lagi untuk dilatih orang lari dan lain-lain. Saat ini perawatan sudah selesai. Cuman beberapa waktu lalu itu mati lagi pada saat pelaksanaan turnamen tingkat pelajar,” bilangnya.

Sehingga usai turnamen tingkat pelajar rumputnya dilakukan perawatan secara berkelanjutan. Kadang, belum selesai masa perawatan dilakukan pertandingan sehingga perawatan belum maksimal.

“Jadi, kesimpulanya setelah perawatan boleh diperkenankan untuk joging track,” tukasnya. Termasuk olahraga sepak bola lainnya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. (*)

Pewarta: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER