Kasus Etomidate Terungkap di Tarakan, Seorang Kontraktor Diamankan

TARAKAN – Seorang pria berinisial LSH alias AH alias AW yang disebut berprofesi sebagai kontraktor di Tarakan, diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran cartridge berisi cairan Etomidate. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi menyita total 60 cartridge yang diduga mengandung zat yang kini masuk dalam golongan narkotika.

Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Iptu Rusli mengatakan, LSH diamankan pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu ia sedang mengendarai sepeda motor Honda PCX di pinggir Jalan dr. Sutomo, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, tepat di depan salah satu hotel.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu cartridge yang diduga berisi cairan Etomidate yang terpasang pada alat hisap di dalam tas milik LSH. “Awalnya LSH alias AW kami amankan di Jalan dr. Sutomo depan salah satu hotel. Dari pemeriksaan ditemukan satu cartridge yang diduga berisi cairan Etomidate. Dari keterangan awal, barang itu diperoleh setelah dipesan kepada perempuan berinisial DA,” kata Rusli, Selasa (22/9/2026).

Berdasarkan keterangan tersebut, penyidik kemudian mengembangkan kasus hingga mengamankan seorang perempuan berinisial DA di salah satu tempat hiburan malam. Pemeriksaan terhadap DA kembali mengarah kepada perempuan lainnya berinisial IS alias CH, yang selanjutnya turut diamankan di kediamannya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiganya, polisi memperoleh informasi adanya pemesanan sebanyak 60 cartridge liquid yang diduga berisi cairan Etomidate. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah LSH.

“Dari pengembangan yang dilakukan, diketahui ada pemesanan sebanyak 60 bungkus. Satu cartridge ditemukan saat LSH diamankan, kemudian 59 bungkus lainnya ditemukan di kediamannya,” ujarnya.

Sebanyak 59 cartridge bertuliskan “TUX” ditemukan tersimpan di dalam kotak oranye bertuliskan Power Supply CCTV. Berat netto seluruh cartridge tersebut mencapai 147,3 gram. Ditambah satu cartridge yang ditemukan saat penangkapan dengan berat netto 0,06 gram.

Selain cartridge, polisi juga menyita satu rokok elektrik merek DJOY warna hitam, tas selempang merek JUACE, satu unit Honda PCX, serta empat telepon seluler masing-masing Samsung S10, Oppo A95, Oppo A73, dan Redmi Note 8.

“Seluruh barang bukti sudah dilakukan pemeriksaan awal menggunakan test kit dan penimbangan. Barang-barang tersebut kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Rusli.

Penyidik menjerat ketiga orang yang diamankan dengan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih mendalami asal-usul barang, mekanisme pemesanan, serta peran masing-masing dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan masih berjalan. Kami mendalami asal barang, proses pemesanan, termasuk bagaimana 60 bungkus cartridge tersebut bisa berada dalam penguasaan mereka dan seperti apa peran masing-masing,” jelas Rusli.

Ia menegaskan penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran cartridge yang diduga mengandung Etomidate.

“Kalau dari hasil pemeriksaan ditemukan informasi atau bukti yang mengarah kepada pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti. Pengembangan masih terus dilakukan berdasarkan keterangan dan barang bukti yang ada,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Etomidate merupakan obat anestesi yang digunakan dalam pelayanan medis. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, zat tersebut kini masuk dalam kategori Narkotika Golongan II.

Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER