Rencana Pembangunan Bandara Kargo di Kaltara Terus Dimatangkan

TANJUNG SELOR – Pemprov Kaltara terus mematangkan rencana pembangunan bandara internasional baru untuk layanan kargo dan logistik ekspor-impor. Hal itu ditandai dengan audiensi Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang bersama Pimpinan Jo-An Group Pte Ltd, dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Tanjung Harapan, Hengki, pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Gubernur Kaltara, pada Selasa (22/9/2026).

Gubernur Zainal menyambut baik komitmen investor melihat potensi besar konektivitas udara internasional di Kaltara.

Menurutnya, kehadiran bandara internasional dengan layanan kargo terpadu sangat krusial, untuk menopang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanah Kuning–Mangkupadi serta hilirisasi komoditas unggulan daerah seperti perikanan dan pertanian.

“Kehadiran investor ini sangat strategis untuk mendukung ekspor-impor dan kargo udara skala internasional. Hasil perikanan dan pertanian Kaltara nantinya bisa langsung kita kirim ke luar negeri, tanpa harus berputar ke daerah lain,” tegas gubernur.

Gubernur menjelaskan, posisi Kaltara di wilayah paling utara Indonesia memberikan keunggulan kompetitif, dari sisi efisiensi biaya dan waktu pengiriman.

“Karena kita berada di wilayah paling utara, efisiensi biayanya jauh lebih murah dibanding pengiriman dari Jakarta atau daerah lain. Pemprov Kaltara siap memberikan dukungan penuh, memfasilitasi perizinan hingga kelengkapan dokumen yang dibutuhkan,” ujar Gubernur Zainal.

Kepala Kantor UPBU Kelas III Tanjung Harapan, Hengki menambahkan dukungan penuh terhadap visi gubernur dalam menghadirkan infrastruktur bandara berskala internasional.

“Kami sangat mengapresiasi langkah aktif bapak gubernur. Tahap awal ini dimulai dengan kedatangan investor dan studi kelayakan, yang nantinya ditindaklanjuti melalui skema MoU dan pola kerja sama bisnis,” jelas Hengki.

Ia menegaskan, pembangunan bandara baru tetap harus memenuhi koridor regulasi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara.

“Selain studi kelayakan, ada persyaratan administrasi teknis yang harus disiapkan, mulai dari dokumen AMDAL, Rencana Terperinci (RTT), Master Plan, hingga kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta aspek sosial-budaya lokal. Seluruhnya menjadi satu kesatuan untuk syarat penetapan lokasi calon bandara,” paparnya.

Pihak investor menilai kehadiran bandara kargo internasional di Kaltara, akan memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi di kawasan utara Kalimantan.

Dengan dimulainya tahapan studi kelayakan, Pemprov Kaltara optimistis rencana menghadirkan gerbang udara internasional di wilayah perbatasan, dapat segera terwujud untuk menopang kemandirian ekonomi di Kaltara.(*)

Pewarta: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER