Perusahaan Diingatkan Tidak Pekerjakan Anak di Bawah Umur

TANJUNG SELOR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bulungan mengingatkan perusahaan, supaya memperhatikan ketentuan terkait pekerja anak di Bulungan.

Kepala Disnakertrans Bulungan, Hasanuddin, menegaskan perusahaan tidak diperbolehkan mempekerjakan anak yang belum memenuhi ketentuan usia untuk bekerja. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (22/9/2026).

“Itu memang tidak diperbolehkan anak dibawa umur di pekerjakan oleh perusahaan,” kata Hasanuddin.

Menurutnya, anak yang belum masuk dalam kategori angkatan kerja tidak dapat dipekerjakan oleh perusahaan. Ketentuan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah, dalam memberikan perlindungan terhadap anak di lingkungan kerja.

“Yang jelas di bawah angkatan kerja. Jadi dia masuk bukan sebagai angkatan kerja, dan anak-anak tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Dalam ketentuan ketenagakerjaan, pengusaha pada dasarnya dilarang mempekerjakan anak. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Meski demikian, terdapat pengecualian tertentu untuk anak berusia 13 hingga 15 tahun yang dapat melakukan pekerjaan ringan. Pekerjaan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan, serta tidak boleh mengganggu perkembangan fisik maupun mental dan pendidikan anak.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, kata dia antara lain adanya izin tertulis dari orang tua atau wali, perjanjian kerja, waktu kerja maksimal tiga jam dalam sehari, serta pelaksanaan pekerjaan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah mereka.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Bulungan, Puspa, menambahkan perlindungan terhadap anak dalam hubungan kerja telah memiliki dasar hukum yang jelas yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan dan anak.

Ia menyebut ketentuan itu menjadi salah satu acuan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketenagakerjaan, termasuk memastikan hak dan perlindungan anak tetap diperhatikan.

“Cuman hak pengawasan saat ini ranahnya di Disnakertrans Kaltara,” bebernya.

Selain aturan nasional, perlindungan pekerja anak juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

Dalam Pasal 42 Perda itu, lanjut Puspa ditegaskan bahwa pemberi kerja dilarang mempekerjakan anak. Namun, aturan itu juga memuat pengecualian tertentu dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak, termasuk untuk pekerjaan ringan bagi anak usia 13 hingga 15 tahun dengan persyaratan yang telah ditentukan.(*)

Pewarta: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER