Target Pajak Kendaraan di Tarakan Rp42 Miliar, Realisasi Baru 40 Persen

TARAKAN – Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Tarakan hingga pertengahan September 2026, baru mencapai sekitar 40 persen dari target tahunan sebesar Rp42 miliar. Kondisi tersebut membuat UPTD Samsat Kota Tarakan terus mengintensifkan upaya penagihan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggelar Pendataan dan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Wajib Pajak (P2KB) di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tarakan, Rabu (16/9/2026). Kegiatan yang berlangsung selama satu jam itu, menyasar pengendara untuk memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan sekaligus status pembayaran pajak.

Kepala UPTD Samsat Kota Tarakan, H. Syaiful Adrie, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari strategi intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak daerah. Selain mendata potensi pajak yang belum tergarap, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

“Target kita setahun sekitar Rp42 miliar atau rata-rata Rp3 miliar per bulan. Sampai saat ini realisasinya baru sekitar 40 persen, sehingga memang cukup berat untuk mengejar target hingga akhir tahun,” ujarnya.

Menurutnya, P2KB tidak hanya berfokus pada pemeriksaan kendaraan, tetapi juga mendorong pemilik kendaraan berpelat luar daerah, agar segera melakukan mutasi menjadi pelat Kalimantan Utara (KU). Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kegiatan ini merupakan pendataan, sosialisasi, sekaligus edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya kelengkapan kendaraan dan pembayaran pajak tepat waktu. Kami juga mengimbau pemilik kendaraan plat luar, agar segera memutasi kendaraannya ke plat KU,” katanya.

Dalam kegiatan itu, Samsat juga menghadirkan layanan Samsat Keliling (Samling). Pengendara yang diketahui masa berlaku pajaknya telah habis, dapat langsung melakukan pembayaran di lokasi tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Operasi gabungan tersebut melibatkan Satlantas Polresta Tarakan, PT Jasa Raharja, BPKD Kota Tarakan, Dansubdenpom, serta Satpol PP.

Sementara itu, Penanggung Jawab Jasa Raharja di Samsat Tarakan, Erry Hanindia, menilai tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan pada tahun ini mengalami penurunan. Hal tersebut turut memengaruhi realisasi penerimaan pajak.

Dia mengingatkan, dalam setiap pembayaran pajak kendaraan terdapat komponen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja sebagai bentuk perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

“Kesadaran masyarakat tahun ini memang agak menurun jika melihat penerimaan yang turun cukup jauh. Padahal, pembayaran ini juga memberikan jaminan perlindungan apabila terjadi kecelakaan di jalan raya. Karena itu kami terus mengimbau masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan,” pungkasnya.

Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER