Kemasan Beras SPHP Berganti, Mulai Beredar Oktober

TARAKAN – Masyarakat akan segera menjumpai tampilan baru pada kemasan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Kemasan dengan desain terbaru dijadwalkan mulai beredar sekitar 20 Oktober 2026.

Kepala Perum Bulog Cabang Tarakan, Zamahsyari Afsolin, mengatakan saat ini beras SPHP yang beredar masih menggunakan desain kemasan lama. Sebelum beralih ke kemasan baru, Bulog akan menghabiskan stok kemasan lama yang masih tersedia.

“Rencananya sekitar 20 Oktober mulai menggunakan kemasan baru. Namun, kemasan lama akan dihabiskan terlebih dahulu,” katanya, Selasa (15/9/2026).

Dia menjelaskan, pembaruan tersebut hanya menyasar tampilan kemasan agar terlihat lebih segar dan mudah dikenali masyarakat. Sementara isi, berat, kualitas, maupun harga beras SPHP dipastikan tidak mengalami perubahan.

“Yang berubah hanya desain kemasannya. Jumlah isi, kualitas, dan harganya tetap sama,” ujarnya.

Zamahsyari menuturkan, beras SPHP merupakan bagian dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP), yang disalurkan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di pasaran.

Untuk pasokan yang saat ini didistribusikan, beras SPHP berasal dari pengadaan dalam negeri. Gabah yang diserap dari petani diolah menjadi beras, dan harus memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan pemerintah sebelum dikemas dan dipasarkan.

Menurutnya, salah satu standar yang harus dipenuhi untuk beras medium adalah kadar air maksimal 14 persen dan tingkat beras patah maksimal 25 persen, disertai persyaratan mutu lainnya.

Dengan hadirnya kemasan baru, masyarakat diharapkan semakin mudah mengenali beras SPHP di pasaran. Meski tampil dengan wajah baru, pemerintah memastikan kualitas, kuantitas, dan harga beras SPHP tetap sama seperti sebelumnya.

Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER