Penipuan WhatsApp Catut Nama Kapolres Tarakan, Warga Diminta Waspada

TARAKAN – Modus penipuan melalui WhatsApp dengan mengatasnamakan Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas kembali terjadi. Pelaku diduga memanfaatkan nama pejabat kepolisian untuk meminta uang maupun imbalan kepada masyarakat.

Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan, aksi tersebut bukan pertama kali terjadi. Bahkan, modus serupa disebut telah berulang kali menyasar dirinya maupun pejabat lain.

“Ini merupakan kejahatan yang sudah terorganisasi,” kata Bonifasius, Senin (7/9/2026).

Menurut dia, modus tersebut tidak hanya terjadi di lingkungan kepolisian, tetapi juga dapat menyasar institusi lainnya. Pelaku memanfaatkan situasi dan nama pejabat untuk mencari keuntungan dari korban.

Bonifasius menyebut, sejauh ini belum ada laporan masyarakat di Tarakan yang menjadi korban hingga mentransfer uang kepada pelaku. Sejumlah orang yang menerima pesan atau komunikasi dari pihak yang mengaku sebagai pejabat kepolisian, telah melakukan konfirmasi terlebih dahulu.

“Sejauh ini belum ada. Di Kota Tarakan belum ada (yang menjadi korban). Saya harapkan jangan sampai terjadi seperti itu,” ujarnya.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat tidak mudah percaya apabila menerima pesan WhatsApp yang mengatasnamakan Kapolres maupun pejabat kepolisian dan kemudian meminta uang atau barang.

Masyarakat diminta melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui pihak kepolisian. Jika menemukan indikasi penipuan, laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Polres Tarakan.

Bonifasius juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati menggunakan media sosial. Menurutnya, media sosial tidak hanya menjadi sarana komunikasi, tetapi juga dapat dimanfaatkan pelaku sebagai ruang melakukan kejahatan.

“Media sosial ini bisa menjadi ruang juga untuk melakukan kejahatan dan kita juga punya potensi untuk menjadi korban,” katanya.

Dia menambahkan, nomor WhatsApp yang digunakan pelaku tetap dapat ditelusuri meskipun menggunakan identitas orang lain maupun nomor yang dibuat secara online. Kepolisian memiliki langkah penyelidikan untuk mengetahui keterkaitan nomor tersebut dengan jaringan atau sindikat penipuan.

Bonifasius berharap masyarakat tidak langsung mempercayai informasi atau permintaan yang datang melalui WhatsApp, terutama jika mengatasnamakan pejabat dan disertai permintaan uang atau imbalan.

“Kalau ada yang menggunakan nama Kapolres untuk meminta uang atau imbalan, itu tidak benar dan bukan dilakukan oleh Kapolres,” tegasnya.

Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER