Polresta Bulungan Ungkap 12 Kasus, Perkara PPA Mendominasi

TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan mengamankan 12 orang tersangka dari 12 Laporan Polisi (LP), yang ditindaklanjuti pada periode Juli hingga Agustus 2026. 12 LP tersebut dengan beragam kasus, namun yang mendominasi berkaitan dengan kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim AKP Rio Adi Pratama menyatakan, periode Juli hingga Agustus ada 12 LP yang ditangani dan 12 tersangka yang diamankan.

“Dari 12 LP itu terdiri dari kasus pencurian biasa 4 LP, penggelapan 3 LP, dan kasus PPA itu ada 5 LP,” ucap Rio.

Mengenai kasus curnamor, kata dia modus yang dilakukan beragam. Selain pencurian di rumah warga, modus lain yang dilakukan dengan memanfaatkan jasa rental. Modusnya motor dirental lalu dibawa kabur.

“Mungkin kejadian ini bisa menjadi edukasi juga kepada masyarakat, khususnya pengusaha rental supaya lebih berhati-hati,” terangnya.

Selain itu, juga ada kasus pencurian kotak amal yang telah beraksi berkali-kali. Kejadiannya di Kabupaten Malinau bahkan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Malinau.

“Dan dia akhirnya kita amankan di wilayah Bulungan,” tuturnya.

Soal pencurian itu sendiri motif yang melatarbelakangi mereka umumnya persoalan ekonomi. Namun, selebihnya digunakan untuk tindak kejahatan lainnya.(*)

Pewarta: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER