TARAKAN – Jumlah tempat tidur atau bed di RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan berkurang dari sebelumnya sekitar 341 unit menjadi 283 unit. Kondisi tersebut ikut memengaruhi waktu tunggu pasien, terutama saat terjadi peningkatan kunjungan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Pengurangan bed bukan disebabkan keterbatasan ruangan secara fisik. Rumah sakit sebenarnya masih memiliki kapasitas untuk mengoperasikan lebih dari 300-an tempat tidur. Namun, pemanfaatannya harus menyesuaikan ketentuan dan standar pelayanan yang menjadi acuan dalam kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Wakil Direktur Keuangan RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan, Aripuddin Maskur, mengatakan terdapat sejumlah kriteria yang mengatur standar ruangan dan tempat tidur rumah sakit. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
“Secara teknis nanti Kabid Pelayanan Medis yang menjelaskan. Tapi memang ada ketentuan yang mengacu pada Permenkes dan menjadi standar dalam menentukan ruangan maupun tempat tidur,” ujar Aripuddin, Minggu (6/9/2026).
Menurut Aripuddin, salah satu ketentuan yang diperhitungkan berkaitan dengan ruang intensif dan rasio ventilator. Sehingga, jumlah bed yang dapat digunakan tidak semata-mata berdasarkan ketersediaan ruangan, tetapi juga harus memenuhi standar fasilitas pendukung yang telah ditetapkan.
Dengan adanya aturan tersebut, rumah sakit tidak dapat memaksimalkan seluruh kapasitas yang tersedia. Jumlah bed yang sebelumnya sekitar 341 unit pun harus disesuaikan hingga menjadi 283 unit.
Aripuddin menyebut terdapat batasan tertentu dalam perhitungan tersebut. Berdasarkan informasi dari bidang terkait, besarannya kurang lebih sekitar enam persen, meski ia mengaku tidak mengingat angka pastinya.
“Ini bukan persoalan dari rumah sakit. Kendalanya ada pada regulasi yang selama ini masih menggunakan pembatasan kuota,” ujarnya.
Kondisi itu menjadi tantangan ketika jumlah pasien yang membutuhkan perawatan meningkat. Pasien yang masuk melalui IGD, baik dari rujukan maupun masyarakat Kota Tarakan, harus menunggu apabila ruang perawatan belum tersedia.
Waktu tunggu tersebut bahkan bisa mencapai lebih dari tiga hingga enam jam.
Selain ketersediaan bed, lama masa perawatan pasien juga turut memengaruhi perputaran tempat tidur. Aripuddin mengatakan pasien yang ditangani RSUD dr. H. Jusuf SK memiliki karakteristik penyakit yang berbeda sehingga sebagian membutuhkan waktu perawatan lebih panjang.
Semakin lama pasien menjalani perawatan, semakin lama pula bed tersebut belum dapat digunakan oleh pasien berikutnya.
“Ketika pasien dipulangkan, ada juga potensi pasien kembali lagi untuk mendapatkan perawatan. Itu salah satu yang membuat lama pemakaian tempat tidur cukup panjang,” jelasnya.
Aripuddin menambahkan, penjelasan lebih teknis mengenai dasar pengurangan jumlah bed akan disampaikan oleh Kabid Pelayanan Medis, termasuk rincian ketentuan yang digunakan dalam menentukan kapasitas tempat tidur.
Dia mengatakan kondisi tersebut membuat kapasitas fisik rumah sakit yang sebenarnya masih tersedia belum seluruhnya dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika


