TARAKAN – Satresnarkoba Polres Tarakan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karang Balik, Tarakan Barat. Sebanyak 21 paket sabu ditemukan disembunyikan di dalam pipa.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FR (30). Kasus ini diungkap pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Kapolres Tarakan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasat Resnarkoba Polres Tarakan Iptu Hendra Tri Susilo mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Informasi masyarakat menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh seorang laki-laki di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karang Balik,” kata Hendra dalam keterangannya yang diterima, Rabu (2/9/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mendatangi rumah yang diduga menjadi tempat tinggal FR.
FR diamankan sekitar pukul 17.00 WITA. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT 15, Joko Prayitno.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, yang disimpan di dalam sebuah pipa dan ditempatkan di dalam kotak sepatu di kamar rumah tersebut,” ujarnya.
Sebanyak 21 paket sabu tersebut kemudian dilakukan tes kit dan penimbangan. Hasilnya, berat bruto keseluruhan mencapai 2 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan dua bungkus plastik klip bening, satu potongan pipa, satu kotak warna merah bertuliskan Calbi, satu unit HP Realme warna hitam, dan uang tunai Rp 300 ribu.
Hendra mengatakan, FR mengakui barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya berdasarkan hasil interogasi awal.
“Selanjutnya, FR beserta seluruh barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika dibawa ke Mako Polres Tarakan, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Tarakan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian, apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


