TANJUNG SELOR – Kondisi kabut asap yang masih menyelimuti sejumlah wilayah di Kabupaten Bulungan, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan mengambil langkah pencegahan, khususnya terhadap aktivitas pembelajaran di sekolah.
Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Pemkab Bulungan meminta seluruh satuan pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta, untuk menerapkan sistem Belajar Dari Rumah (BDR).
Kebijakan tersebut mulai berlaku mulai Senin 31 Agustus hingga Rabu 2 September 2026. Penerapan BDR dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap kondisi kualitas udara yang belum stabil, akibat kabut asap.
Pembaca Setia Media Kaltimtara!
Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Media Kaltimtara?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:
https://koran.mediakaltimtara.com
https://digital.mediakaltimtara.com/mkr1sept2026/mobile/
Media Kaltimtara – Informasi Cepat dan Terpercaya.


