Penerapan SMHKP Sebabkan Ekspor Perikanan Kaltara Turun 16 Persen

TARAKAN – Aktivitas ekspor komoditas perikanan di Kalimantan Utara (Kaltara) mengalami penurunan sekitar 16 persen selama penerapan pilot project Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (SMHKP).

Tak hanya ekspor, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan karantina, juga tercatat turun sekitar 30 persen. Data tersebut merupakan hasil evaluasi Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kaltara hingga Agustus 2026.

Kepala BKHIT Kaltara, Ichi Langlang Buana Machmud mengatakan pilot project SMHKP mulai diterapkan pada sekitar 21-22 Juli 2026. Evaluasi dilakukan untuk mengidentifikasi kendala yang muncul selama penerapan kebijakan tersebut.

“Secara data ada penurunan. Penurunan ekspor itu sekitar 16 persen, kalau enggak salah. Penurunan PNBP sekitar 30 persen,” kata Ichi, Senin (31/8/2026).

Ichi menjelaskan, SMHKP diterapkan sebagai tindak lanjut permintaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sertifikat tersebut menjadi salah satu dokumen persyaratan bagi eksportir produk perikanan, sebelum mengajukan dokumen karantina melalui sistem SSM QC.

“Mereka wajib mengurus dulu dokumen SMHKP. Setelah dokumen itu diurus, baru nanti bisa melakukan pengajuan melalui sistem SSM QC,” ujarnya.

Kewajiban tersebut berlaku untuk pengiriman melalui berbagai jalur, baik udara, laut maupun pos lintas batas.

Meski demikian, Ichi menegaskan penerapan pilot project tidak membuat pelayanan ekspor di BKHIT terhenti. Menurutnya, proses pelayanan tetap dapat dilakukan dengan cepat apabila seluruh dokumen yang diperlukan telah lengkap.

BKHIT Kaltara bahkan melakukan simulasi pelayanan ekspor melalui jalur udara. Hasilnya, proses sejak permohonan diterima hingga dokumen karantina diterbitkan, dapat dilakukan kurang dari 50 menit.

“Dari masuk permohonan, proses, sampai terbit dokumen kami. Tentunya masuk dokumen itu yang terhitung lengkap,” jelasnya.

Namun, waktu yang dibutuhkan pelaku usaha untuk melengkapi dokumen tidak dapat dipastikan. Sebab, pemenuhan SMHKP dan persyaratan lainnya dilakukan sebelum pengajuan layanan karantina.

Dalam evaluasi, BKHIT Kaltara juga menerima sejumlah masukan dari pelaku usaha. Salah satunya berkaitan dengan kondisi Kaltara sebagai wilayah perbatasan.

Pelaku usaha menyoroti persyaratan tambahan untuk komoditas tertentu, seperti ikan segar dan kepiting yang dikirim langsung ke negara tujuan tanpa melalui proses pengolahan.

Menurut Ichi, pelaku usaha berharap komoditas hasil tangkapan tersebut dapat memperoleh perlakuan khusus atau pengecualian. Namun, keputusan terkait hal itu berada di tangan pemerintah pusat.

Selain itu, BKHIT Kaltara menemukan perubahan pola pengiriman oleh sejumlah pelaku UMKM. Pelaku usaha yang belum memiliki kelengkapan perizinan, cenderung menggunakan perusahaan lain yang telah memiliki izin untuk membantu kegiatan ekspor.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam evaluasi karena berkaitan dengan kemampuan UMKM memenuhi persyaratan ekspor secara mandiri.

Hasil evaluasi pilot project SMHKP tersebut telah disampaikan BKHIT Kaltara kepada Barantin pusat. Adapun keputusan mengenai kelanjutan maupun bentuk kebijakan SMHKP selanjutnya akan ditentukan pemerintah pusat.

“Apapun nanti hasilnya yang ditetapkan oleh Pusat Barantin, ya kita laksanakan di sini,” pungkasnya.

Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER