TANJUNG SELOR – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bulungan mencatat adanya dua titik panas (hotspot) yang terdeteksi di wilayah Kabupaten Bulungan, Senin (31/8/2026). Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Bulungan, Widi Kustanto menyampaikan berdasarkan hasil pemantauan melalui Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan, kedua hotspot tersebut berada di Desa Pura Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.
“Dari data tersebut ditemukan dua titik hotspot terdeteksi pada pukul 07.39 WITA. Dari dua titik ini, satu di antaranya memiliki tingkat kepercayaan tinggi, sementara satu titik lainnya berada pada kategori Medium,” ucap Widi.
Titik pertama terdeteksi pada koordinat 2.70825, 117.64227 dengan tingkat kepercayaan High. Sementara titik kedua berada pada koordinat 2.70992, 117.63013 dengan tingkat kepercayaan Medium.
Dikatakan, kepercayaan tinggi yang dimaksud memiliki indikasi kuat terjadinya titik panas akibat kebakaran.
“Titik panasnya tinggi dan itu terpantau dari satelit,” terangnya.
Sedangakan yang berwarna kuning atau mediun itu tingkat panasnya sedang dan warna hijau titik panasnya rendah.
Keberadaan hotspot itu, kata dia menjadi perhatian karena titik dengan tingkat kepercayaan tinggi dinilai perlu mendapatkan prioritas untuk dilakukan pengecekan di lapangan.
Dalam pemantauan BPBD Bulungan merekomendasikan agar dilakukan ground check atau pemantauan langsung ke lapangan, terutama terhadap hotspot yang memiliki tingkat kepercayaan tinggi.
Selain itu, masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terlebih kondisi saat ini memasuki musim kemarau yang dapat meningkatkan risiko kebakaran.
BPBD Bulungan mendorong peningkatan kesiapsiagaan personel serta memastikan ketersediaan peralatan pemadaman apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran. Perkembangan kondisi di lapangan juga diharapkan segera dilaporkan kepada Posko BPBD untuk mendukung langkah penanganan dan pemantauan lebih lanjut.
“Kita mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama pembakaran lahan secara terbuka yang dapat meluas ketika kondisi cuaca kering dan angin yang ikut mendukung,” tutupnya. (*)
Pewarta: Martinus
Editor: Yusva Alam


