TANJUNG SELOR — Aktivitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengalami penyesuaian pada Senin (24/8/2026). Di tengah kondisi udara yang terdampak kabut asap, Pemprov Kaltara memberikan keleluasaan kepada ASN untuk menjalankan pekerjaan dari lokasi masing-masing melalui skema Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan tersebut hanya diberlakukan pada 24 Agustus 2026, sebagai upaya mengurangi aktivitas di luar rumah maupun kantor yang dinilai berpotensi meningkatkan risiko terhadap kesehatan akibat kondisi udara.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto, menjelaskan penerapan pola kerja tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi produktivitas aparatur. Sebaliknya, ASN tetap dituntut menyelesaikan pekerjaan dan memenuhi target yang telah ditetapkan.
“Produktivitas dan target pekerjaan tetap harus terlaksana,” tegas Denny.
Ketentuan WFA itu dituangkan Pemprov Kaltara melalui Surat Edaran Nomor 000.8.360/SETDA.VII tentang Pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara dan Non-ASN dalam rangka Antisipasi Dampak Kondisi Udara.
Melalui kebijakan ini, ASN yang tidak memiliki tugas pelayanan secara langsung kepada masyarakat, dapat bekerja dari lokasi masing-masing.
Sementara itu, perangkat daerah yang berkaitan dengan pelayanan publik tidak dapat menerapkan WFA secara penuh. Pelayanan kepada masyarakat tetap harus tersedia dengan pola kerja yang dapat diatur melalui sistem bergantian maupun shift, sesuai kebutuhan dan keputusan pimpinan masing-masing perangkat daerah.
Untuk sektor pendidikan, pengaturan pelayanan langsung diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara.
Denny mengatakan kondisi udara dan asap menjadi salah satu pertimbangan utama dikeluarkannya edaran itu.
“Pengurangan aktivitas di luar ruangan diharapkan dapat menjadi langkah pencegahan terhadap potensi dampak kesehatan,” tuturnya.
Meski tidak berada di kantor, ASN tetap berkewajiban menjalankan seluruh tugas kedinasan. Mereka juga harus mudah dihubungi serta memberikan respons, apabila terdapat pekerjaan yang membutuhkan penanganan.
Koordinasi, rapat, pelayanan administrasi hingga agenda kedinasan lainnya tetap dapat dilaksanakan secara daring.
Untuk memastikan kedisiplinan tetap berjalan, ASN yang mengikuti WFA tetap diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi SIKARA.
“Termasuk pelaporan pekerjaan harian juga tetap dilakukan menggunakan aplikasi e-Kinerja,” tandasnya.(*)
Pewarta: Martinus
Editor: Yusva Alam


