TARAKAN – Pengelola Bandara Juwata Tarakan mengungkap masih ada sekitar 60 hektar lahan kawasan bandara, yang hingga saat ini belum mengantongi sertifikat resmi. Kondisi ini yang kemudian memicu munculnya klaim kepemilikan dari Paguyuban Masyarakat Pesisir.
Kepala Bidang (Kabid) Teknik dan Operasi Bandara Juwata Tarakan, Fahruddin Rahmat, menjelaskan bahwa kawasan tersebut sebenarnya sudah tercatat secara resmi sebagai aset Barang Milik Negara (BMN) seluas 238 hektar berdasarkan Gambar Situasi (GS) tahun 1994. Namun, dari total luasan BMN tersebut, legalitas sertifikatnya memang belum tuntas seluruhnya.
“Dari total keseluruhan yang sudah diajukan sebagai BMN itu kurang lebih 238 hektar. Sebagian besar sudah bersertifikat, namun ada sekitar 60 hektar yang berada di area sisi udara atau arah laut yang saat ini belum bersertifikat,” ujar Fahruddin, Kamis (20/8/2026).
Lahan seluas 60 hektar yang belum bersertifikat ini terletak di area vital operasional penerbangan, yakni di sisi udara/runway bagian barat hingga utara-laut. Absennya sertifikat fisik pada sebagian area BMN inilah yang diklaim warga. Untuk mencegah konflik berlarut, DPRD Kota Tarakan meminta pihak bandara melengkapi sertifikasi tanah tersebut.
“Kami diarahkan untuk segera memproses dan melakukan sertifikasi terhadap lahan BMN yang belum bersertifikat,” ungkap Fahruddin.
Pengelola Bandara Juwata, kata dia, telah melayangkan surat resmi ke Kantor ATR/BPN Kota Tarakan sejak satu bulan lalu untuk memproses penerbitan sertifikat.
“Kami sudah bersurat ke BPN untuk proses sertifikasi lahan tersebut. Saat ini kami masih menunggu arahan teknis dan jadwal koordinasi lanjutan dari Kantor ATR/BPN Tarakan,” pungkasnya.
Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


