Survei Ekonomi Tarakan Capai 90 Persen, Kelompok Petambak Jadi Kendala

TARAKAN – Pendataan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kota Tarakan telah mencapai lebih dari 90 persen dari target yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS). Namun, proses tersebut belum sepenuhnya rampung karena petugas masih mengejar sejumlah responden yang belum berhasil ditemui.

Kepala BPS Tarakan, Umar Riyadi mengatakan, capaian lebih dari 90 persen tersebut merupakan gabungan dari pendataan yang dilakukan di lapangan, dan data yang telah disubmit oleh petugas.

“Kalau progres untuk lapangan, termasuk selain lapangan juga sudah submit, itu sudah menjangkau lebih dari 90 persen dari target yang menjadi sasaran. Lebih dari 90 persen,” kata Umar, Kamis (20/8/2026).

Menurut Umar, salah satu kendala yang masih ditemui petugas adalah sulitnya menemui responden yang bekerja sebagai petambak. Aktivitas mereka di lokasi tambak membuat waktu pendataan menjadi tidak mudah disesuaikan.

Petugas yang datang pada siang hari terkadang belum bisa menemui responden, karena masih berada di tambak. Saat dilakukan kunjungan ulang, responden juga belum tentu berada di lokasi.

“Kalau bicara kendala, secara umum tetap ada. Contohnya petambak, sudah beberapa kali didatangi tetapi belum kembali dari tambak,” ujarnya.

Meski telah melewati target awal penyelesaian lapangan pada 12 Agustus, BPS Tarakan masih memiliki waktu untuk mengejar pendataan. Kontrak petugas lapangan berlangsung hingga 31 Agustus.

BPS pun memperkuat proses pendataan dengan melibatkan pegawai organik untuk membantu petugas lapangan. Upaya tersebut dilakukan setiap hari untuk mengejar responden yang belum terdata.

“Untuk mengejar penyelesaian, kami juga menerjunkan pegawai organik untuk membantu petugas lapangan. Bahkan, kegiatan tersebut dilakukan setiap hari, termasuk memanfaatkan waktu Sabtu dan Minggu,” jelas Umar.

BPS Tarakan berharap sisa waktu hingga akhir Agustus, dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menuntaskan pendataan dan menjangkau seluruh sasaran yang belum berhasil ditemui.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER