Sekprov Ajak Perangkat Daerah Optimalkan Pendapatan dan Belanja

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperkuat efisiensi anggaran, sekaligus menata prioritas belanja di tengah kondisi fiskal yang dinamis saat ini. Hal ini disampaikan Sekprov Kaltara, H. Denny Harianto. Dia meminta seluruh perangkat daerah terus mengedepankan efisiensi, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan pada sisa tahun anggaran 2026 yang tinggal hitung bulan.

Salah satu yang menjadi sorotan yakni soal perjalanan dinas. Denny meminta setiap perangkat daerah lebih selektif dalam menentukan agenda yang perlu dihadiri. Kata dia untuk kegiatan yang bersifat teknis, kehadiran dapat didelegasikan kepada pejabat administrator, pejabat pengawas, atau staf sesuai kebutuhan.

“Langkah ini dinilai dapat membantu mengendalikan belanja sekaligus memberikan kesempatan kepada pegawai, untuk memperoleh pengalaman dan pengembangan kapasitas dalam menjalankan tugas,” kata Denny.

Di sisi lain, penurunan pendapatan dari Transfer ke Daerah (TKD), terutama yang dipengaruhi dinamika sektor sumber daya alam dan mineral batu bara, turut mendorong Pemprov Kaltara untuk menata kembali prioritas pembangunan daerah.

“Anggaran yang tersedia akan kita fokuskan pada program pembangunan yang benar-benar prioritas dan berdampak bagi masyarakat,” tegasnya.

Untuk memperkuat sisi pendapatan, Denny meminta 14 perangkat daerah pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD), terlebih dahulu menyusun strategi peningkatan pendapatan sebelum merancang rencana belanja.

Selain optimalisasi PAD, seluruh perangkat daerah juga diminta aktif menyiapkan proposal teknis, termasuk kesiapan lahan dan perencanaan, agar peluang mendapatkan dukungan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) dapat dimanfaatkan secara maksimal.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER