TARAKAN – Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) DPD Kalimantan Utara (Kaltara) mendesak pemerintah segera menghadirkan Undang-Undang Transportasi Online. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan, bagi para pengemudi transportasi berbasis aplikasi.
Ketua SePOI Kaltara, Misyadi, mengatakan pihaknya mendukung penuh tuntutan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SePOI, agar pemerintah bersama DPR RI segera membahas dan menerbitkan UU Transportasi Online.
Menurutnya, SePOI Kaltara akan terus menyuarakan tuntutan tersebut kepada pemerintah daerah dan DPRD Kaltara. Aspirasi itu diharapkan dapat diteruskan kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
“Kami mendukung penuh apa yang disampaikan Ketua Umum SePOI. Pemerintah harus segera menerbitkan Undang-Undang Transportasi Online yang memberikan kepastian hukum bagi pengemudi online di Indonesia,” kata Misyadi, Senin (10/8/2026).
Misyadi menyebut RUU Transportasi Online Indonesia telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Karena itu, pihaknya berharap pembahasan regulasi tersebut segera ditindaklanjuti.
Dia menilai kepastian hukum dibutuhkan karena masih banyak persoalan yang dihadapi pengemudi online, mulai dari status pekerjaan, perlindungan kerja, tarif, jaminan sosial, hingga mekanisme pemblokiran akun oleh perusahaan aplikasi.
“Pengemudi harus mendapatkan pengakuan status pekerjaan yang jelas, memiliki hak atas jaminan sosial, perlindungan kerja, dan perjanjian kerja yang adil,” ujarnya.
Selain mendorong UU Transportasi Online, SePOI bersama Forum Driver Transportasi Online Indonesia (FDTOI) menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya kenaikan tarif layanan penumpang sepeda motor, regulasi untuk layanan makanan dan pengiriman barang, serta ketentuan tarif bersih taksi online.
Pengemudi juga meminta perusahaan aplikasi tidak melakukan pemblokiran atau pemutusan akses akun secara sepihak, tanpa alasan yang jelas dan mekanisme pembelaan diri.
“Setiap kebijakan yang berdampak langsung pada hak dan kewajiban pengemudi harus melibatkan perwakilan serikat dalam proses penyusunannya,” jelas Misyadi.
SePOI Kaltara juga meminta pemerintah memastikan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan dan Penyelenggaraan Layanan Transportasi Berbasis Aplikasi.
Misyadi menilai regulasi tersebut harus diikuti dengan aturan turunan dan petunjuk teknis yang jelas, agar implementasinya tidak berhenti sebatas aturan tertulis.
“Perpres 27/2026 harus ditegakkan. Pemerintah pusat maupun daerah harus segera menyusun aturan turunan dan petunjuk teknis agar pelaksanaannya merata dan konsisten,” katanya.
SePOI juga meminta ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 12 Tahun 2019 kembali dihidupkan atau diperkuat dalam regulasi yang baru.
Selain itu, pengawasan terhadap perusahaan penyedia aplikasi dinilai perlu diperkuat, terutama dalam hal perlindungan kerja, batas jam operasional, dan mekanisme pengaduan pengemudi.
SePOI dan FDTOI turut menyoroti kasus almarhum Afan, seorang pengemudi ojek online yang meninggal setelah tertabrak petugas kepolisian sekitar setahun lalu.
Mereka meminta kasus tersebut menjadi perhatian dan proses hukum dilakukan secara adil. Menurut SePOI, peristiwa itu menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap pengemudi yang bekerja di jalan.
“Kami mengutuk segala bentuk tindakan kekerasan dan kelalaian yang merenggut nyawa warga negara yang bekerja mencari nafkah,” tegas Misyadi.
SePOI Kaltara menegaskan ada tiga poin utama yang menjadi perjuangan bersama, yakni penegakan Perpres 27/2026 dan penguatan kembali PM 12/2019, pemenuhan hak pengemudi, serta penindakan tegas terhadap pelaku kekerasan.
“Kami tidak meminta hal yang berlebihan. Kami hanya meminta keadilan, kepastian hukum, dan penghargaan atas pekerjaan yang kami jalankan,” pungkasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


