Datu Buyung Perkasa Ajak Warga Kaltara Jaga Kondusifitas

TANJUNG SELOR – Ketua Adat Kesultanan Bulungan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Datu Buyung Perkasa mengimbau warga Kaltara khususnya di empat Kabupaten dan satu Kota Madya di Kaltara supaya bersama-sama menjaga kondusifitas daerah.

Hal itu disampaikan seiring dengan dinamika yang terjadi di Kaltara akhir-akhir ini. Kemudian, hak ini terdorong usai dirinya berbincang dan bersilaturhami dengan Kapolda Kaltara, Irjen Pol Agus Wijayanto beberapa waktu lalu.

“Artinya dengan kedatangan Kapolda ke lembaga adat Kesultanan Bulungan yang intinya bahwa kita tetap meminta bahwasannya masyarakat bagian daripada Kamtibmas atau bagian daripada sabuk Kamtibmas. Artinya kalau dikatakan sabuk, mengikat dia, mengikat antara kepolisian dengan masyarakat,” bebernya.

Dan hal ini kemudian sejalan dengan slogan presisi dari polisi artinya polisi untuk masyarakat. Hal ini kemudian sejalan dengan penghargaan yang dinobatkan bagi Provinsi Kaltara dengan kategori urutan ke 2 Provinsi terharmonis di Indonesia.

“Dan ini patut kita jaga dan pertahankan dengan sebaik-baiknya. Dan hal ini juga menunjukan bahwa kita ini juga aman,” kata Datu Buyung.

Untuk itu, Datu mengajak warga Kaltara untuk bersama-sama menjaga supaya jangan sampai ada profokator yang akan menganggu keamanan dan ketentraman wilayah Kaltara.

“Jangan sampai ada profokator yang akan membakar amara sehingga tersulut emosi. Kita ingin bersama-sama duduk sama rendah berdiri sama tinggi. Dan kita mau Kaltara ini tetap hidup rukun dan damai,” harap Datu.

Datu meyakini Warga Kaltara cinta akan kedamaian. Demikian juga halnya bahwa antara kepolisian dan masyarakat saling bersinergi dalam membangun Kaltara. Karena tanpa masyarakat kepolisian tidak bisa menjadi apa-apa demikian juga sebaliknya.

“Tanpa masyarakat kepolisian tidak ada apa-apanya. Demikian pun sebaliknya tanpa kepolisian masyarakat akan kacau,” ulasnya.

Untuk itu, Datu mengajak warga Kaltara supaya  jangan mudah terprofokasi dengan hal-hal yang sifatnya hoax atau berita bohong. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER