Shelter Dinsos PM Tarakan Tampung 30 Orang Terlantar, Mayoritas Pekerja

TARAKAN – Shelter Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Tarakan telah menampung sekitar 30 orang terlantar sepanjang 2026. Mayoritas dari mereka datang karena persoalan ketenagakerjaan.

Kepala Dinsos PM Tarakan Arbain mengatakan, jumlah tersebut tercatat hingga Agustus 2026. Dalam beberapa kasus, pihaknya menerima satu hingga dua orang terlantar setiap pekan.

“Kalau tahun ini hampir 30-an. Ada saja, kadang setiap minggu ada satu atau dua orang terlantar,” kata Arbain, Jumat (7/9/2026).

Menurut Arbain, persoalan ketenagakerjaan menjadi salah satu penyebab paling banyak warga harus mendapatkan penanganan di shelter. Mereka biasanya mengalami masalah saat bekerja di Tarakan maupun daerah lain, kemudian tidak memiliki tempat tinggal sementara ketika hendak menyelesaikan persoalannya atau kembali ke daerah asal.

“Rata-rata itu persoalannya masalah ketenagakerjaan,” ujarnya.

Namun, tidak semua orang yang datang ke shelter benar-benar tidak memiliki keluarga. Arbain menyebut Dinsos PM terlebih dahulu menelusuri kondisi dan latar belakang mereka sebelum menentukan bentuk penanganan.

“Ada juga orang yang menurut kita bukan terlantar. Dia punya keluarga di sini, tetapi tidak mau tinggal dengan keluarganya. Kita tetap tidak bisa membiarkannya begitu, jadi kita cari tahu,” jelasnya.

Dinsos PM kemudian melakukan penelusuran untuk memastikan apakah warga tersebut masih memiliki keluarga atau tempat yang dapat dituju. Menurut Arbain, beberapa kasus menunjukkan warga yang mengaku terlantar ternyata masih memiliki keluarga di Tarakan.

“Kalau kita telusuri, sebenarnya mereka punya keluarga. Cuma mungkin karena lama merantau, hubungan kekeluargaannya sudah kurang terbina sehingga sulit untuk langsung menerima,” katanya.

Arbain menjelaskan shelter Dinsos PM bukan tempat tinggal permanen. Warga yang ditampung hanya mendapatkan penanganan sementara hingga persoalan mereka dapat diselesaikan.

Masa tinggal di shelter pada prinsipnya dibatasi maksimal satu minggu. Batas tersebut menyesuaikan standar pelayanan Dinsos PM, termasuk penyediaan makanan bagi warga yang ditampung.

“Kita sebenarnya hanya menampung satu minggu. Standar pelayanan kita bisa memberi makan selama satu minggu. Lebih dari itu tidak bisa,” ungkap Arbain.

Selama berada di shelter, Dinsos PM membantu memenuhi kebutuhan dasar warga, termasuk makanan. Petugas juga berupaya menyelesaikan persoalan administrasi maupun berkoordinasi dengan pihak terkait agar mereka dapat segera kembali ke daerah asal atau berkumpul dengan keluarga.

“Makanya kita atur bagaimana sesegera mungkin persoalan administrasi atau apa yang memang bisa kita bantu untuk menunjang percepatan mereka kembali ke daerah asalnya,” pungkasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER