Sejumlah Dinas dan Perumda Tarakan Bakal Digabung

TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan menyiapkan penataan struktur organisasi pemerintahan dan badan usaha milik daerah. Sejumlah dinas bakal digabung, sementara empat dari lima Perusahaan Umum Daerah (Perumda) akan dilebur dan diubah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Wali Kota Tarakan Khairul mengatakan, penataan tersebut dilakukan sebagai langkah efisiensi di tengah menurunnya kemampuan keuangan daerah. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penataan organisasi kini masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Setelah harmonisasi selesai, baru kita sampaikan ke DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Khairul, Minggu (9/8/2026).

Sejumlah dinas yang akan digabung di antaranya Dinas Perhubungan dengan Dinas Pekerjaan Umum. Kemudian Dinas Lingkungan Hidup digabung dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga akan digabung dengan Dinas Sosial. Sementara urusan Keluarga Berencana (KB) akan dialihkan ke Dinas Kesehatan.

Penataan juga dilakukan di lingkungan Sekretariat Daerah. Jumlah asisten akan dikurangi dari tiga menjadi dua, sedangkan staf ahli direncanakan hanya satu.

Sejumlah bagian di Setda juga akan digabung, yakni Bagian Tata Pemerintahan dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Pembangunan dengan Bagian Ekonomi, serta Humas dengan Protokol.

Khairul menyebut penggabungan tersebut akan berdampak pada pemangkasan sejumlah jabatan sekaligus mengurangi biaya operasional pemerintah.

“Tentu akan ada implikasi dari penggabungan ini, termasuk pemangkasan jabatan dan pengurangan biaya operasional. Karena beberapa dinas akan digabung, otomatis penggunaan kantor juga menjadi lebih efisien,” ujarnya.

Sementara itu, rencana penggabungan Satpol PP dengan Badan Pendapatan Daerah (BPPD) dibatalkan setelah Pemkot Tarakan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dari arahan Kemendagri, BPPD harus berdiri sendiri, sehingga tidak bisa digabung dengan Satpol PP. Bahkan Damkar yang sempat direncanakan masuk ke sana juga tidak bisa. Jadi Satpol PP tetap berdiri sendiri,” jelas Khairul.

Selain penataan dinas, Pemkot Tarakan juga akan merestrukturisasi badan usaha milik daerah. Dari lima Perumda yang ada, empat akan digabung dan selanjutnya diubah menjadi Perseroda.

Sementara Perumda Air Minum atau PDAM tetap dipertahankan. Khairul mengatakan status PDAM tidak diubah menjadi Perseroda untuk menjaga orientasi pelayanan publik, khususnya terkait tarif air.

“PDAM tidak kita ubah menjadi Perseroda karena dikhawatirkan jika ada investasi swasta masuk, orientasinya menjadi keuntungan sehingga bisa berdampak pada tarif pelayanan air. Itu yang ingin kita hindari,” katanya.

Menurut Khairul, perubahan empat Perumda menjadi Perseroda bertujuan membuka peluang investasi dari pihak swasta. Kebijakan itu dilakukan karena kemampuan pemerintah daerah untuk terus memberikan penyertaan modal semakin terbatas.

“Dengan status Perseroda, investor baik badan usaha maupun perorangan bisa berinvestasi. Namun pemerintah daerah tetap menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilikan minimal 51 persen,” ujarnya.

Perubahan status tersebut juga akan mengubah mekanisme pengisian direksi. Jika pada Perumda direksi dipilih melalui panitia seleksi, pada Perseroda pengangkatan direksi akan diputuskan oleh Dewan Komisaris yang mewakili pemerintah dan pemegang saham lainnya.

Khairul menargetkan seluruh proses penataan selesai tahun ini agar struktur baru dapat mulai berjalan pada 1 Januari 2027.

“Harus selesai tahun ini karena berkaitan dengan penyusunan anggaran. Setelah Perdanya selesai, kita lanjutkan penggabungan anggaran, restrukturisasi organisasi, hingga penempatan pegawai. Harapannya mulai 1 Januari 2027 struktur baru sudah berjalan,” pungkasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER