TARAKAN – Sebanyak 15 pekerja asal Sukabumi, Jawa Barat, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tarakan, setelah mengaku mengalami dugaan penelantaran oleh pihak penyedia kerja. Mereka sebelumnya dijanjikan pekerjaan di perkebunan karet di Sajau, Tanjung Selor, dengan gaji Rp4,5 juta per bulan.
Para pekerja tersebut datang ke SPKT Polres Tarakan pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Mereka kemudian menyampaikan persoalan yang dialami selama bekerja kepada petugas kepolisian.
Kapolres Tarakan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Tarakan, Iptu Rusli mengatakan, berdasarkan keterangan para pekerja, mereka berangkat dari Sukabumi setelah mendapat tawaran pekerjaan melalui seorang rekan.
“Mereka sebelumnya ditawari pekerjaan di perkebunan karet di Sajau dengan sistem gaji bulanan Rp4,5 juta per orang. Namun setelah tiba di lokasi, pekerjaan yang diberikan ternyata menggunakan sistem borongan,” kata Rusli dikonfirmasi Sabtu (8/8/2026).
Menurut Rusli, para pekerja mengaku telah bekerja selama kurang lebih satu bulan. Namun, masing-masing hanya menerima upah sekitar Rp1,5 juta yang masih akan dipotong dengan sejumlah biaya lainnya.
Karena merasa tidak mendapatkan hak sesuai kesepakatan awal, ke-15 pekerja tersebut kemudian meninggalkan lokasi perkebunan dan menuju Kota Tarakan untuk mencari perlindungan.
“Setelah menerima laporan tersebut, personel SPKT bersama piket Samapta mengantar mereka ke Dinas Tenaga Kerja di Kampung Enam, untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” ujar Rusli.
Namun, saat diminta mengisi formulir pendataan di Dinas Tenaga Kerja, para pekerja menolak karena khawatir akan dikembalikan ke lokasi kerja di Tanjung Selor.
Polisi kemudian mengantar ke-15 pekerja tersebut ke Dinas Sosial Kota Tarakan. Setelah dilakukan koordinasi, Dinas Sosial menerima mereka dan memberikan penanganan awal dengan menempatkan para pekerja sementara di mess Dinas Sosial.
Rusli mengatakan, Polres Tarakan selanjutnya berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja, untuk memastikan para pekerja memperoleh penanganan yang layak serta mendapatkan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


