Peredaran Sabu 5,88 Gram Terungkap di Pantai Amal, Pemasok Diburu Polisi

TARAKAN – Satresnarkoba Polres Tarakan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Pantai Amal. Dalam pengungkapan yang merupakan pelimpahan perkara dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 5,88 gram dan kini masih memburu pemasok yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hendra Tri Susilo mengatakan, penangkapan AA dilakukan pada 8 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di Kelurahan Pantai Amal.

“Kasus ini merupakan pelimpahan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara. Penangkapannya dilakukan Ditresnarkoba Polda Kaltara, sedangkan proses penyidikannya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tarakan,” ujar Hendra saat pemusnahan barang bukti sabu di Polres Tarakan, Rabu (29/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AA mengaku memesan sabu kepada seseorang berinisial S. Setelah menerima uang dari tersangka, S kemudian menghubungi orang lain untuk mengantarkan sabu tersebut.

Namun, saat transaksi berlangsung, tersangka tidak bertemu langsung dengan S, melainkan dengan orang yang diperintahkan untuk menyerahkan barang haram tersebut.

“Yang ditemui tersangka bukan orang yang menerima pesanannya, tetapi orang yang disuruh untuk mengantarkan barang,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto 5,88 gram dan berat netto 5,33 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4,21 gram netto disisihkan untuk dimusnahkan sebagai barang bukti setelah mendapat penetapan.

Hendra mengungkapkan, tersangka membeli sabu tersebut seharga Rp1 juta. Barang itu rencananya akan dipecah menjadi paket-paket kecil dan dijual kembali dengan harga sekitar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per paket.

“Dari pengakuannya, dia baru beberapa bulan menjalankan aktivitas tersebut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” katanya.

Saat ini, pemasok berinisial S telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran polisi. Satresnarkoba Polres Tarakan juga terus melakukan pengembangan, guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat dalam kasus tersebut.

Selain penyidikan, polisi rutin menggelar patroli dan penindakan di sejumlah wilayah yang dianggap rawan peredaran narkoba, termasuk di kawasan Selumit Pantai.

“Kami terus melakukan patroli dan pengungkapan kasus narkotika. Pengembangan terhadap jaringan ini masih terus berjalan,” pungkas Hendra.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER