Bulungan Dorong Penetapan Hutan Adat Punan Batu Seluas 6.890 Hektare

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Bulungan terus mendorong percepatan penetapan Hutan Adat Punan Batu Benau Sajau, sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat adat yang selama ini menggantungkan hidup pada kawasan hutan. Wilayah calon hutan adat yang direkomendasikan mencapai sekitar 6.890 hektare.

Wakil Bupati Bulungan Kilat menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan, atas dukungan dalam memperjuangkan pengakuan hutan adat bagi Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Sajau.

Ia mengatakan pemerintah daerah telah mengakui keberadaan masyarakat adat tersebut, melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2016 serta Keputusan Bupati Bulungan Nomor 188.45-319 Tahun 2023.

Wilayah indikatif adat Punan Batu Benau Sajau memiliki luas sekitar 18.430 hektare. Hasil kajian tim terpadu merekomendasikan sekitar 6.890 hektare sebagai calon hutan adat.

Namun sebagian kawasan masih berada dalam wilayah kerja tiga perusahaan PBPH, yakni sekitar 518 hektare di PT ITCI Kayan Hutani, 4.808 hektare di PT Inhutani I Unit Sambarata, dan sekitar 1.578 hektare di PT Rizki Kacida Reana.

Menurut Kilat, kawasan tersebut merupakan ruang hidup masyarakat adat yang digunakan untuk berburu, meramu, memperoleh bahan pangan, hingga menjalankan tradisi dan kearifan lokal.

Sejak Juni 2024, Pemerintah Kabupaten Bulungan bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), telah mengajukan penetapan status hutan adat bagi komunitas tersebut.

“Penetapan hutan adat akan memberikan kepastian hukum terhadap wilayah hidup masyarakat, memperkuat perlindungan sumber penghidupan mereka, mencegah pembalakan liar dan penguasaan kawasan secara tidak sah, sekaligus menjaga fungsi ekologis hutan bagi generasi mendatang,” ujar Kilat.

Komunitas Punan Batu Benau Sajau diketahui merupakan satu-satunya kelompok masyarakat di Pulau Kalimantan, yang masih mempertahankan pola hidup berburu dan meramu secara tradisional. Mereka kini berjumlah sekitar 35 kepala keluarga atau 111 jiwa, dengan sebagian masih menjalani kehidupan semi-nomaden di kawasan Sungai Sajau dan Gunung Benau.

Pemerintah Kabupaten Bulungan berharap, seluruh tahapan penetapan Hutan Adat Punan Batu Benau Sajau dapat segera diselesaikan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas wilayah hidupnya. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER