TANJUNG SELOR – PT Pertamina EP Bunyu memberikan tanggapan terkait polemik ganti untung lahan milik warga yang terdampak pembangunan kilang minyak di Desa Bunyu Barat, Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan.
Head of Communication Relations CI PT Pertamina EP Bunyu, Elis Fauziah, mengatakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bulungan mengenai ganti untung lahan warga, akan menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi perusahaan.
“Kami di perusahaan menghargai aspirasi masyarakat terkait pembebasan lahan. Tentunya, seluruh proses tersebut harus tetap mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Elis menjelaskan, dalam praktik hulu migas, lahan yang dibebaskan merupakan Barang Milik Negara (BMN). Karena itu, perusahaan berkewajiban memastikan proses pembebasan lahan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh pihak yang berkepentingan, dapat menghormati hasil penilaian yang telah dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) maupun keputusan yang nantinya ditetapkan oleh Tim Terpadu, yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Bulungan,” katanya.
Menurutnya, seluruh proses pembebasan lahan selalu berpedoman pada regulasi yang berlaku. “Jadi, referensinya selalu adalah regulasi yang ada,” ucapnya.
Sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pemerintah, Pertamina EP Bunyu juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan fasilitas operasi migas yang merupakan objek vital nasional.
Perusahaan meyakini dukungan positif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, akan mendorong keberlanjutan operasi dan produksi migas. Hal tersebut dinilai penting dalam mendukung program Asta Cita serta memperkuat ketahanan energi nasional.
“Perusahaan percaya bahwa dukungan positif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, akan mendorong keberlanjutan operasi dan produksi migas perusahaan yang sangat penting untuk mendukung Asta Cita dan ketahanan energi,” tutupnya. (*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


