TANJUNG SELOR – Persoalan ganti untung lahan warga Desa Bunyu Barat, Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan, yang terdampak akibat pembangunan fasilitas PT Pertamina EP Bunyu hingga kini belum juga tuntas.
Persoalan ini telah berlangsung sekitar delapan tahun lamanya. DPRD Kabupaten Bulungan tercatat telah beberapa kali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyikapi persoalan ini. Namun, hingga saat ini belum ditemukan kesepakatan terkait nilai ganti untung lahan antara PT Pertamina EP dengan warga terdampak.
Diketahui, masih terdapat sekitar 23 bidang tanah dan bangunan milik warga yang berasal dari 18 Kepala Keluarga (KK) yang belum tuntas proses pembayaran ganti untungnya.
Persoalan tersebut terjadi karena nilai yang ditetapkan oleh PT Pertamina EP Bunyu melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dinilai belum sesuai dengan nilai tanah dan bangunan yang diharapkan oleh warga terdampak.
Ketua DPRD Bulungan, Riyanto, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa persoalan ini sudah berlangsung lama dan terkesan terus berulang, tanpa adanya solusi maupun kesepakatan yang dapat ditetapkan.
Pada tahun 2018, PT Pertamina EP berencana melakukan penambahan WIP (Water Injection Plant) / MGS (Main Gathering Station) yang berlokasi di RT 18 dan RT 20 Desa Bunyu Barat, Kecamatan Bunyu.
Awalnya, terdapat kurang lebih 54 bidang tanah milik warga yang terdampak, yaitu Ring 1, Ring 2, dan Ring 3. Selanjutnya telah dilakukan pengukuran oleh KJPP dengan mekanisme pembebasan lahan, melalui pembelian langsung skala kecil sesuai Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Selanjutnya, pada 23 April 2025, Ketua RT 18 dan Ketua RT 20 Desa Bunyu Barat menyampaikan surat pemberitahuan Nomor 010/RT.20/BB/IV/2025 kepada Ketua DPRD Kabupaten Bulungan terkait permohonan bantuan dan dukungan penyelesaian permasalahan antara masyarakat dan perusahaan terkait pembebasan 23 bidang tanah tersebut.
Kemudian, pada 19 Mei 2025, dalam RDPU Komisi II DPRD disepakati pembentukan tim terpadu serta pelaksanaan penilaian dan pengukuran ulang. Pada 20 Mei 2025, dibentuk tim terpadu sesuai SK Pimpinan DPRD Kabupaten Bulungan Nomor 100.3.3/1 Tahun 2025 tentang Tim Terpadu Tindak Lanjut Penyelesaian Pembebasan Tanah Warga Kecamatan Bunyu.
Tim tersebut terdiri dari pimpinan dan anggota DPRD, anggota Komisi II dan III, perangkat daerah terkait, PT Pertamina EP Bunyu, Camat Bunyu, Kepala Desa Bunyu Barat, Ketua BPD Bunyu Barat, serta perwakilan pemilik lahan.
Selanjutnya, pada 13 Juni 2025, tim terpadu melakukan peninjauan lokasi ke Desa Bunyu Barat dan dilanjutkan dengan pertemuan di PT Pertamina EP Bunyu. Dalam pertemuan tersebut disepakati pelaksanaan penghitungan ulang oleh KJPP dengan didampingi tim terpadu, serta musyawarah ulang dengan warga terkait Berita Acara tanggal 3 September 2020.
Selain itu, dilakukan pengkajian oleh bagian hukum terkait persoalan tersebut dalam waktu secepatnya. Pada 8 Juli 2025, DPRD menyurati Pimpinan PT Pertamina EP Field Bunyu melalui surat Nomor 300.1.6/68/DPRD perihal konfirmasi tindak lanjut kunjungan lapangan tim terpadu dalam rangka fasilitasi penyelesaian pembebasan tanah warga.
Kemudian, pada 1 Agustus 2025, melalui surat Nomor 4202/PHI82340/2026-S0, SKK Migas dan PT Pertamina EP menyampaikan surat kepada Ketua DPRD perihal tindak lanjut kunjungan lapangan tim terpadu dalam fasilitasi penyelesaian pembebasan tanah warga.
Pada 5–7 Agustus 2025, tim terpadu DPRD dan pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengukuran ulang lahan warga bersama tim KJPP. Selanjutnya, pada 20 Oktober 2025, DPRD menyurati Pimpinan PT Pertamina EP Field Bunyu melalui surat Nomor 800.1/109/DPRD/2025 perihal laporan progres realisasi pembebasan lahan warga dan dampak pengeboran sumur PT Pertamina EP.
Pada 4 Desember 2025, Kepala Desa Bunyu Barat melalui surat Nomor 168/10.2001/XII/2025 kepada PT Pertamina EP menyampaikan permohonan percepatan proses pembebasan lahan. Kemudian, pada Kamis 8 Januari 2026, dilaksanakan sosialisasi tahap III appraisal KJPP pembebasan lahan area WIP/MGS Bunyu berdasarkan undangan tanggal 2 Januari 2026 dari SKK Migas dan PT Pertamina.
Dalam berita acara kegiatan tersebut disampaikan hasil pengukuran kedua (appraisal). Namun, warga pemilik lahan menolak nilai harga yang ditetapkan.
“Warga menolak nilai harga yang ditetapkan dan meminta lahan serta bangunan pengganti. Sementara itu, PT Pertamina EP menawarkan mekanisme pembebasan lahan skala kecil dengan tahapan yang berlaku,” tuturnya.
Pada 28 Januari 2026, melalui surat Nomor 551/PHI82340/2026-S0, SKK Migas dan PT Pertamina EP menyampaikan surat kepada Ketua DPRD dan warga terkait tanggapan atas Berita Acara Sosialisasi Tahap III Appraisal KJPP Pembebasan Lahan Area WIP/MGS Bunyu tanggal 8 Januari 2026.
“Pada intinya, mereka menawarkan mekanisme pembebasan lahan skala kecil melalui tahapan penetapan lokasi oleh kepala daerah. Kemudian pada 24 Februari 2026, DPRD Kabupaten Bulungan menyampaikan sikap dan tanggapan terhadap hasil Sosialisasi Tahap III Appraisal KJPP Pembebasan Lahan Area WIP/MGS Bunyu melalui surat kepada Senior Manager Bunyu Field PT Pertamina EP Nomor 300.1.6/21/DPRD perihal tanggapan pembebasan lahan area WIP/MGS,” jelasnya.
Selanjutnya, pada 13 Juni 2026, Ketua RT 20 Desa Bunyu Barat menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Bulungan perihal permohonan bantuan penyelesaian permasalahan pembebasan lahan.
Pada Senin, 27 Juli 2026, dilaksanakan RDPU Komisi I bersama perwakilan warga Desa Bunyu Barat, PT Pertamina EP, serta pihak terkait. Hasil appraisal KJPP terhadap penilaian dan pengukuran ulang di RT 18 dan RT 20 Desa Bunyu Barat meliputi penilaian tanah, bangunan, serta tanaman tumbuh milik 22 pemilik lahan, dengan rincian sebagai berikut:
- Suhartini senilai Rp360.323.195
- Suhartini senilai Rp570.772.610
- Kasiani senilai Rp815.099.619
- Irawan senilai Rp462.132.323
- Sutadji 2 senilai Rp348.443.496
- Sugiyem S senilai Rp961.276.886
- Bambang senilai Rp353.777.140
- Bambang S senilai Rp451.081.755
- Gunawan senilai Rp557.244.030
- Sunarti senilai Rp307.607.062
- Sunarti 2 senilai Rp97.135.588
- Ibrahim senilai Rp1.114.487.414
- Sriani senilai Rp577.360.217
- Winarto senilai Rp385.020.119
- Dariswan senilai Rp382.779.741
- Sumarsono senilai Rp649.086.062
- Siti Mulyani senilai Rp237.555.516
- Misnah senilai Rp261.371.322
- Achmadi senilai Rp398.372.813
- Supardi senilai Rp56.311.732
- Kades Suhadi/Posyandu Melati senilai Rp188.397.041 (*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


