TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Tarakan. Seorang pria berinisial AJ (39) diamankan bersama 14 paket sabu di sebuah rumah di Jalan Adityawarman RT 01, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasi Humas Polres Tarakan, Iptu Rusli, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut rumah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
“Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 06.00 Wita. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan,” kata Rusli, Minggu (26/7/2026).
Sekitar pukul 07.00 Wita, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan AJ yang berada di dalam rumah. Sebelum penggeledahan dilakukan, polisi menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 14 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu di kantong sebelah kanan celana pendek yang dikenakan tersangka,” ujarnya.
Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip, dua lembar plastik, dua serokan, satu korek api, satu penjepit besi, satu gunting besi, satu alat hisap (bong), satu celana pendek, serta uang tunai sebesar Rp1,1 juta.
Hasil penimbangan menunjukkan barang bukti sabu memiliki berat bruto 2,32 gram. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tarakan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait.
“Polres Tarakan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tutup Rusli.
Pewarta: Ade Prasetia


