JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 10 jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). Usai pemeriksaan, Febrie langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gedung Merah Putih.
Pemeriksaan dilakukan terkait sejumlah barang bukti yang sebelumnya diamankan penyidik, antara lain emas seberat 74 kilogram, uang tunai sebesar US$4.767.300, SGD14.083.800, serta uang tunai Rp100 juta.
Di hadapan awak media, Febrie membenarkan dirinya telah diperiksa sebagai tersangka dan resmi ditahan.
“Hari ini, saya sudah diperiksa sebagai tersangka. Sudah dilakukan penahanan,” kata Febrie.
Namun, mantan Jampidsus itu menilai alat bukti yang digunakan penyidik masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi sehingga menurutnya belum cukup untuk menjadi dasar penetapan tersangka maupun penahanan.
“Bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Sehingga, menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini,” ujarnya.
Febrie kemudian membandingkan proses hukum yang kini dijalaninya dengan mekanisme penanganan perkara saat dirinya masih memimpin bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung. Menurutnya, penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah seluruh alat bukti diverifikasi dan melalui beberapa kali gelar perkara.
“Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Dan berkali-kali dilakukan ekspos, baru kita yakin bahwa ini tidak zolim. Sehingga kita tetapkan tersangka. Dan barulah kita melakukan penahanan. Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan,” katanya.
Meski menyampaikan keberatan atas proses yang dijalaninya, Febrie menegaskan tetap menghormati proses hukum dan akan mengikuti seluruh tahapan penyidikan.
“Saya siap menghadapinya. Dan saya merasa memang ini kriminalisasi. Terima kasih ya,” ujar Febrie.
Penyidikan terhadap Febrie dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026 untuk perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, termasuk barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan sejumlah valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.
Selain perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah, penyidik juga tengah menangani tiga perkara lain hasil pengalihan penanganan dari Polri, yakni dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri.
Pewarta: M Adi Fajri
Editor: Agus S.


