Status TPA Aki Babu Masih Dikaji, DLH: Operasional Sudah Dihentikan Permanen

TARAKAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan memastikan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Aki Babu sudah tidak lagi digunakan sebagai lokasi pemrosesan akhir sampah. Meski demikian, status akhir TPA tersebut masih menunggu penilaian terkait apakah akan direhabilitasi atau ditutup secara administratif sesuai ketentuan.

Kepala DLH Tarakan, Andry Rawung, mengatakan secara operasional seluruh aktivitas di TPA Aki Babu telah dihentikan sejak pemrosesan sampah dipindahkan ke TPA Juata Kerikil.

“Untuk secara operasional kita sudah tidak melakukan pemrosesan sampah di sana. Jadi sudah tidak digunakan lagi,” katanya saat diwawancarai, Rabu (22/7/2026).

Menurut Andry, saat ini pemerintah masih menunggu hasil penilaian keandalan TPA Aki Babu yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Penilaian tersebut akan menentukan langkah lanjutan, apakah lokasi direhabilitasi atau ditutup sesuai regulasi.

Dia menjelaskan, Balai Teknik Sanitasi (BTS) Kementerian PUPR telah melakukan penilaian awal terhadap kondisi TPA tersebut. Dari hasil kajian awal, TPA Aki Babu dinilai sudah tidak lagi andal untuk dioperasikan sebagai tempat pemrosesan akhir sampah.

“Selanjutnya kami mengajukan permohonan kepada DLH Provinsi untuk dilakukan penilaian sesuai kewenangannya,” lanjutnya.

Meski masih menunggu proses administrasi dan kajian, Andry menilai kemungkinan besar TPA Aki Babu akan ditutup secara permanen mengingat Kota Tarakan telah memiliki TPA baru di Juata Kerikil.

“Kalau melihat kondisi yang ada, kemungkinan besar memang ditutup karena kita sudah memiliki TPA yang baru,” katanya.

Dia menambahkan, keputusan akhir mengenai status TPA Aki Babu akan ditetapkan setelah proses penilaian oleh pemerintah provinsi selesai dilakukan. Hingga kini belum ada target waktu penyelesaian kajian tersebut.

Pewarta: Ade Prasetia

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER