TARAKAN – Kota Tarakan kini memiliki payung hukum baru untuk memperkuat pembangunan kepemudaan. DPRD Kota Tarakan resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna XXVIII Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Selasa malam (21/7/2026).
Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan dalam mendorong pembinaan, pemberdayaan, perlindungan, hingga pengembangan potensi generasi muda agar mampu berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan daerah.
Dalam kesempatan itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tarakan, Harjo Solaika, menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda Kepemudaan. Dia menegaskan regulasi yang merupakan inisiatif DPRD tersebut, disusun untuk memberikan arah kebijakan yang jelas dalam pembangunan kepemudaan di Kota Tarakan.
“Raperda tentang Kepemudaan ini merupakan Raperda inisiatif DPRD, yang telah disusun dan dibahas secara mendalam bersama perangkat daerah terkait. Pembentukan regulasi ini bertujuan memberikan arah kebijakan yang jelas, serta jaminan kepastian hukum dalam pelayanan, penyadaran, pemberdayaan, hingga perlindungan bagi pemuda di Kota Tarakan,” ujar Harjo.
Politisi PAN itu menjelaskan, seluruh fraksi di DPRD Kota Tarakan, yakni Gerindra, PDI Perjuangan, Demokrat, PKS, PKB, Golkar, dan Fraksi Harapan, menyatakan sepakat mengesahkan Raperda Kepemudaan menjadi Perda.
Meski menyetujui penuh, DPRD memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kota Tarakan agar implementasi Perda berjalan optimal. Di antaranya meminta pemerintah segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali), sebagai aturan pelaksana dan mengalokasikan anggaran yang memadai dalam APBD.
Selain itu, DPRD mendorong penguatan program pelatihan kewirausahaan, literasi digital, peningkatan keterampilan kerja, kemudahan akses permodalan bagi wirausaha muda, hingga pembentukan pusat inkubasi bisnis atau co-working space.
Tak hanya itu, DPRD juga menekankan pentingnya pembinaan karakter, wawasan kebangsaan, serta upaya pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, dan judi online. Pemerintah juga didorong menyediakan ruang publik, sarana olahraga, serta fasilitas seni dan budaya yang memadai bagi pengembangan kreativitas pemuda.
“Kami berharap Perda Kepemudaan ini benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang berdampak nyata, sehingga mampu melahirkan generasi muda Tarakan yang berkarakter, inovatif, mandiri, dan berdaya saing tinggi,” pungkas Harjo.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


