TARAKAN – UPTD Kantor Bersama Samsat Tarakan menegaskan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali diberlakukan secara normal, setelah program insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara pada 2025 resmi berakhir.
Kepala UPTD Kantor Bersama Samsat Tarakan, H. Syaiful Adrie, menjelaskan pada Rabu (15/7/2026), selama 2025 pemerintah provinsi memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak, mulai dari program pemutihan hingga penerapan tarif PKB paling rendah sebagai upaya mendorong masyarakat melunasi tunggakan.
“Pada tahun 2025 ada program Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, berupa keringanan pembayaran pajak. Selain ada pemutihan, tarif yang digunakan juga tarif terendah,” ujarnya.
Memasuki 2026, kebijakan insentif tersebut tidak lagi berlaku. Tarif PKB kembali menggunakan tarif normal sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi daerah.
Syaiful menegaskan, perubahan tersebut bukan merupakan kenaikan tarif pajak, melainkan berakhirnya masa pemberian insentif.
“Jadi bukan naik, tetapi kembali ke tarif normal. Tahun lalu masyarakat menikmati tarif paling rendah, sekarang kembali ke tarif yang biasa sesuai aturan,” katanya.
Dia menjelaskan, pada 2025 tarif PKB yang diterapkan sebesar 0,8 persen. Sementara pada 2026 tarif kembali menjadi 1,2 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain tarif kembali normal, sanksi denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar PKB juga kembali diberlakukan. Berbeda dengan 2025, ketika denda dihapus melalui program pemutihan.
“Kalau tahun 2026 terlambat, dikenakan denda. Tahun lalu tidak ada karena ada pemutihan,” jelasnya.
Menurut Syaiful, berakhirnya program pemutihan juga bertujuan membangun kedisiplinan masyarakat, agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Dia menilai, apabila pemutihan terus dilakukan, masyarakat cenderung menunda pembayaran hingga program serupa kembali dibuka.
“Kalau masyarakat terbiasa ada pemutihan, mereka menunggu. Misalnya pajaknya mati Februari, mereka tidak bayar dan menunggu pemutihan Oktober. Karena itu kita ingin mengedukasi masyarakat, agar membayar pajak tepat waktu sehingga tidak terkena denda,” pungkasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


