PMK Tarakan: Banyak Warga Belum Tahu Call Center Damkar

TARAKAN – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (PMK) Kota Tarakan mengungkap, masih banyak warga yang belum mengetahui nomor layanan darurat atau call center Damkar. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu kendala dalam mempercepat penanganan kebakaran di lapangan.

Kepala Bidang PMK Tarakan, Eko S. Noko, mengatakan kecepatan penyampaian informasi dari masyarakat menjadi faktor penting dalam upaya penanganan kebakaran. Semakin cepat laporan diterima petugas, semakin besar peluang api dapat dikendalikan sebelum meluas.

“Informasi awal adanya kejadian kebakaran itu yang menjadi perhatian kami,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).

Eko menuturkan, temuan tersebut diperoleh saat melakukan evaluasi terhadap sejumlah kejadian kebakaran, termasuk insiden di Jalan Ladang yang menghanguskan asrama pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dari hasil evaluasi, masih banyak warga yang mengaku tidak mengetahui nomor yang harus dihubungi ketika terjadi kebakaran.

“Bahkan kami tanya warga dan mantan RT di lokasi. Mereka mengaku tidak tahu harus menghubungi ke mana ketika ada kebakaran,” katanya.

Padahal, Pemerintah Kota Tarakan telah menyediakan layanan darurat melalui Call Center 112 yang beroperasi selama 24 jam. Selain itu, PMK Tarakan juga memiliki nomor layanan khusus di Markas Komando (Mako), yakni (0551) 21113, yang juga aktif selama 24 jam.

“Damkar juga punya call center khusus di Mako. Nomornya 0551-21113 dan aktif 24 jam,” jelas Eko.

Menurutnya, keterlambatan laporan masih menjadi evaluasi utama. Sebab, keberhasilan penanganan kebakaran sangat ditentukan oleh cepat atau lambatnya informasi diterima petugas.

“Penanganan kebakaran itu kata kuncinya ada pada tindakan awal. Seberapa cepat informasi kebakaran sampai ke anggota kami, itu yang sekarang menjadi evaluasi mendasar,” tegasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, PMK Tarakan akan memperkuat sosialisasi nomor layanan darurat kepada masyarakat. Selain itu, pihaknya juga berencana membentuk jejaring pengelola informasi dan hubungan masyarakat (Jepi Sung Humas) Damkar, guna memperluas penyebaran informasi dan membangun komunikasi dua arah dengan masyarakat maupun media.

“Kami akan memperkuat sisi kehumasan, agar informasi dari masyarakat bisa lebih cepat masuk ke petugas. Semakin cepat laporan diterima, semakin cepat pula penanganan dapat dilakukan,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER